Rosmah Mansor Ajukan Bukti Baru di Banding Kasus Proyek Solar Hibrida RM1,25 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Rosmah Mansor mengajukan permohonan ke Pengadilan Banding untuk menghadirkan tiga dokumen baru dalam upaya bandingnya.
- Langkah ini berpotensi memperpanjang proses hukum yang sudah berlarut-larut, dengan sidang banding dijadwalkan 16 hari mulai September.
- Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan dugaan korupsi dalam proyek energi terbarukan di Malaysia.

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, kembali menggebrak jalur hukum dengan mengajukan permohonan untuk menghadirkan bukti baru dalam bandingnya atas vonis kasus proyek solar hibrida senilai RM1,25 miliar. Langkah ini diambil di tengah upayanya membatalkan hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Dalam pemberitahuan mosi yang diajukan pada 21 Juli, Rosmah meminta izin berdasarkan Section 61 Akta Pengadilan Kehakiman 1964 serta Aturan 68 dan 69 Aturan Pengadilan Banding 1994. Ia ingin memasukkan tiga dokumen sebagai bukti tambahan: surat pengantar dari firma hukum Shamsuddin & Co, laporan polisi yang dibuat oleh saksi kunci Rayyan Radzwill Abdullah, dan pernyataan statutori yang dikuatkan oleh saksi tersebut pada 10 Juli, lengkap dengan lampiran termasuk afidavit tambahan yang dibuat pada 3 Agustus 2020.
Selain dokumen, Rosmah juga meminta agar Rayyan Radzwill dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Banding atau agar pernyataannya direkam oleh Pengadilan Tinggi. Jika permohonan ini dikabulkan, ia akan menghadirkan kesaksian lisan tambahan dari Rayyan sebagai bukti baru dalam bandingnya. Rayyan, yang merupakan mantan konsultan dan mitra bisnis Jepak Holdings Sdn Bhd, adalah saksi kunci dalam kasus ini.
Langkah hukum ini menambah babak baru dalam saga hukum yang telah berlangsung sejak 2018. Pada 1 September 2022, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis bersalah kepada Rosmah atas tiga tuduhan berdasarkan Section 16(a)(A) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) 2009. Ia terbukti meminta suap sebesar RM187,5 juta dan menerima dua suap masing-masing RM1,5 juta dan RM5 juta dari Saidi Abang Samsudin, mantan direktur utama Jepak Holdings. Suap tersebut diterima melalui mantan asistennya, Rizal Mansor, sebagai imbalan untuk membantu Jepak Holdings memenangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hibrida Terintegrasi serta pemeliharaan genset untuk 369 sekolah, senilai RM1,25 miliar, yang diperoleh melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.
Konteks Indonesia: Kasus ini menjadi pengingat penting bagi Indonesia, yang juga bergulat dengan isu korupsi dalam pengadaan proyek energi terbarukan. Proyek solar hibrida di Malaysia, yang melibatkan negosiasi langsung, menyoroti celah regulasi yang sering dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Di Indonesia, kasus serupa sering terjadi dalam proyek infrastruktur, terutama di sektor energi, di mana pengadaan langsung sering kali menjadi pintu masuk bagi suap. Pengalaman Malaysia dalam menangani kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi penguatan tata kelola di Indonesia.
Pengacara Rosmah, dalam pernyataannya, menilai bahwa bukti baru ini krusial untuk mengungkap fakta yang sebelumnya tidak terungkap. Menurut analis hukum, upaya ini bisa menjadi strategi untuk menunda proses hukum atau mencari celah untuk meringankan hukuman. Namun, jaksa penuntut diperkirakan akan menolak permohonan ini dengan alasan bukti tersebut tidak relevan atau hanya taktik menghambat.
Dengan sidang banding yang dijadwalkan 16 hari mulai 1 September, publik Malaysia menantikan apakah pengadilan akan mengabulkan permohonan Rosmah. Jika dikabulkan, proses banding bisa berlarut-larut, mengingat kompleksitas kasus ini. Jika tidak, Rosmah harus segera menghadapi konsekuensi hukumnya. Pertanyaan besarnya: apakah langkah ini akan mengubah hasil akhir atau hanya sekadar upaya putus asa dari seorang terpidana?



