Ekspansi Sawit Kembali Menggerus Hutan Adat Muara Tae: Konflik 14 Tahun Tanpa Titik Temu
Baca dalam 60 detik
- PT BSMJ, anak usaha First Resources, kembali membuka lahan sengketa di Muara Tae, Kutai Barat, sejak Juni 2025, memicu gelombang penolakan baru.
- RSPO telah meminta penghentian aktivitas di lahan 892 hektar sejak 2013, tetapi perusahaan tetap beroperasi dan kini mengklaim telah memenuhi FPIC.
- Konflik ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan potensi state capture, dengan desakan audit menyeluruh serta klarifikasi batas administrasi vs hak adat.

Konflik agraria antara Masyarakat Adat Muara Tae dan PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ) kembali memanas. Setelah mereda hampir sedekade, perusahaan perkebunan sawit itu sejak Juni 2025 kembali meratakan hutan adat di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang selama ini menjadi penyangga kehidupan warga. Padahal, larangan beroperasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sudah dikeluarkan sejak 2013.
Masrani, tokoh masyarakat Muara Tae, menuturkan bahwa aktivitas perusahaan pada 2025 sempat terhenti karena penolakan warga. Namun, pada Juni 2026, ekskavator kembali masuk dan menggusur wilayah adat Komunitas Benuaq. โMereka langsung tanam sawit,โ ujarnya. Hutan adat yang merupakan bagian dari wilayah Lamin Sangokng itu kini rata, menghilangkan sumber pangan, obat-obatan, dan tempat ritual yang telah diwariskan turun-temurun.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pada hilangnya hutan. Sungai Nayan yang mengalir ke kampung kini tercemar lumpur, tak layak konsumsi. Warga terpaksa berjalan dua kilometer untuk mengambil air bersih dari mata air. Kondisi ini memaksa komunitas melakukan ritual Guguq Taont sebagai upaya spiritual memulihkan lingkungan dan memohon perlindungan.
Konflik ini berakar panjang. Sejak 1970-an, korporasi telah masuk ke wilayah adat, dan masyarakat tak pernah memberikan persetujuan. Kehadiran BSMJ justru memecah belah warga, memicu konflik horizontal dengan desa tetangga, Muara Ponaq. Abdon Nababan dari Asia Indigenous People Pact (AIPP) menilai, SK Bupati Kutai Barat pada 2012 yang memasukkan wilayah adat Muara Tae ke Muara Ponaq adalah bentuk elite capture yang disengaja untuk mengubah konflik vertikal menjadi pertikaian antarwarga.
Olvy Tumbelaka dari Kaoem Telapak menyoroti kegagalan mekanisme RSPO. Kasus yang ditutup pada 2013 tidak pernah tuntas, dan perusahaan justru melanjutkan ekspansi. Ia mempertanyakan bagaimana BSMJ bisa mendapatkan sertifikasi RSPO pada 2023 tanpa proses FPIC yang transparan. Padahal, prinsip FPIC adalah fondasi utama sertifikasi keberlanjutan.
First Resources membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resminya, perusahaan mengklaim telah menerapkan FPIC dan menggunakan batas administrasi yang sah. Mereka juga menegaskan akan menangguhkan kegiatan di wilayah sengketa jika ada keberatan. Namun, masyarakat menilai klaim itu hanya formalitas; tidak ada proses konsultasi yang sungguh-sungguh.
Eko Cahyono dari Sajogyo Institute melihat fenomena ini sebagai contoh nyata state capture corruption. Kebijakan daerah yang timpang, kemudahan izin bagi pengusaha, dan lemahnya pengakuan hutan adat menjadi akar persoalan. โNegara lebih bersimpuh di pangkuan korporasi,โ tegasnya. Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap perusahaan, tidak hanya yang berkonflik di Muara Tae.
Bagi Indonesia, konflik ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Jika penyelesaian tidak tuntas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terulang di daerah lain. Pertanyaannya, akankah pemerintah dan korporasi benar-benar mendengarkan suara masyarakat adat, atau justru membiarkan konflik ini terus berlarut?



