Mendagri Tito: Tak Ada PHK Massal PPPK dan Honorer, Ini Strateginya
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memastikan tidak akan memutus hubungan kerja dengan PPPK dan tenaga honorer, meski ada tekanan efisiensi belanja pegawai.
- Mendagri mendorong pemda menahan rekrutmen baru dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar postur belanja pegawai tetap di bawah 30 persen.
- Masa transisi UU HKPD diperpanjang satu tahun melalui APBN 2027, memberi kelonggaran bagi daerah menyesuaikan diri tanpa harus merevisi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6), di tengah kekhawatiran akan pengetatan belanja pegawai daerah.
Tito menggarisbawahi bahwa opsi pemutusan hubungan kerja bukanlah arah yang diinginkan pemerintah. "Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujarnya dalam rapat tersebut. Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi bahwa penataan tenaga non-ASN akan berujung pada PHK massal.
Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada 2027. Untuk mencapai target itu tanpa harus memecat pegawai, Tito mendorong dua strategi utama: menahan rekrutmen baru dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dari sisi belanja, Mendagri meminta kepala daerah untuk tidak melakukan perekrutan honorer baru. "[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegasnya. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan jumlah pegawai tanpa harus mengurangi pegawai yang sudah ada. Sementara dari sisi pendapatan, Tito mendorong kreativitas pemda dalam menggali PAD. Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui penyederhanaan perizinan. Contoh lain adalah Kabupaten Banyuwangi yang menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel langsung ke pemda, sehingga meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, Tito mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen peningkatan PAD. Menurutnya, BUMD yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa telah bertemu dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Hasil pertemuan tersebut mendorong perpanjangan masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun, yang akan dimasukkan ke dalam UU APBN 2027. "Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandas Mendagri.
Kebijakan ini memberikan napas lega bagi pemda yang masih kesulitan menyesuaikan postur belanja pegawai. Namun, pertanyaan besarnya adalah apakah perpanjangan satu tahun cukup bagi daerah-daerah yang PAD-nya masih rendah? Tanpa reformasi fiskal yang lebih fundamental, tekanan terhadap anggaran daerah bisa kembali mengemuka pada 2028.



