Operasi Gabungan di Johor Baru: 72 Pekerja Asing Ditangkap di Restoran
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 72 pekerja asing tanpa izin diamankan dalam razia gabungan di sejumlah restoran Johor Baru, Jumat malam.
- Warga Vietnam mendominasi dengan 40 orang, disusul Myanmar (17), Indonesia (14), dan satu warga China.
- Para tersangka bekerja sebagai pelayan dan juru masak, kini ditahan di Depot Imigresen Setia Tropika untuk proses hukum.

Sebanyak 72 pekerja asing terjaring dalam operasi gabungan yang menyasar sejumlah restoran di Johor Baru, Malaysia, Jumat (5/6) malam. Razia yang melibatkan Imigresen Johor, Badan Kawalan dan Perlindungan Sempadan, serta Jabatan Kastam itu mengungkap pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan pas kunjungan sosial.
Direktur Imigresen Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, dalam pernyataan resmi menyebutkan operasi digelar serentak sekitar pukul 20.00 waktu setempat. "Pemeriksaan awal menemukan warga asing bekerja tanpa izin sah dan menyalahgunakan pas lawatan sosial," ujarnya. Dari 72 orang yang diamankan, 40 di antaranya warga Vietnam—menjadi kelompok terbesar. Sisanya terdiri dari 17 warga Myanmar, 14 warga Indonesia, dan satu warga China.
Para pekerja tersebut, yang berusia antara 19 hingga 46 tahun, dipekerjakan sebagai pelayan dan juru masak di restoran-restoran setempat. Mereka kini ditahan di Depot Imigresen Setia Tropika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini disidik berdasarkan Akta Imigresen 1959/63 dan Peraturan Imigresen 1963. Selain itu, petugas juga mengeluarkan lima notis Form 29—panggilan kepada saksi—untuk membantu penyelidikan.
Operasi ini menjadi pengingat akan kerentanan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Meski jumlah warga Indonesia yang ditangkap lebih kecil dibanding Vietnam, keberadaan 14 orang tersebut menegaskan masih adanya celah pengawasan terhadap pekerja asal Indonesia. Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat Malaysia sebagai negara tujuan utama pekerja migran Indonesia, dengan sektor informal seperti restoran seringkali menjadi titik rawan pelanggaran.
Menurut pengamat ketenagakerjaan, kasus seperti ini mencerminkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap regulasi ketenagakerjaan di Malaysia. "Pekerja asing seringkali menjadi korban praktik perekrutan ilegal dan kurangnya perlindungan hukum," ujar seorang analis yang enggan disebut namanya. Di sisi lain, pemerintah Indonesia terus mendorong kerja sama bilateral untuk memperkuat perlindungan pekerja migran, termasuk melalui jalur diplomatik dan perjanjian ketenagakerjaan.
Ke depan, operasi serupa diperkirakan akan terus digencarkan otoritas Malaysia, terutama di sektor-sektor padat karya. Pertanyaannya, apakah langkah represif ini cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran imigrasi, atau justru mendorong praktik eksploitasi yang lebih tersembunyi? Bagi Indonesia, insiden ini menjadi alarm untuk memperkuat sistem penempatan dan pemantauan pekerja migran agar tak lagi terjebak dalam jerat hukum di negeri jiran.


