Praktik 'Jalur Cepat' Izin Tinggal WNA Dihapus, Setelah KPK Bongkar Korupsi Rp145,5 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memastikan tidak ada lagi layanan percepatan berbayar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, menyusul pengungkapan kasus korupsi di Imigrasi.
- Skandal yang melibatkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya diperkirakan merugikan negara hingga Rp145,5 miliar dari pemerasan terhadap ekspatriat dan perusahaan.
- Reformasi birokrasi ini diharapkan memulihkan kepercayaan investor asing dan memperbaiki iklim investasi Indonesia yang sempat tercoreng praktik pungli.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557407/original/008674300_1776327946-IMG_0695.jpeg)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa praktik 'jalur cepat' berbayar dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA) telah dihapuskan total. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi masif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Dalam keterangan resminya, Yusril mengungkapkan bahwa penertiban internal sebenarnya sudah dimulai sejak Kabinet Merah Putih terbentuk di bawah Presiden Prabowo Subianto. Ia mengakui bahwa pada masa lalu, oknum petugas Imigrasi kerap menawarkan jasa percepatan dokumen dengan imbalan uang, terutama bagi ekspatriat dan pekerja asing. Celah birokrasi yang memakan waktu 4โ5 hari karena koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Ketenagakerjaan dimanfaatkan untuk memeras pengguna jasa.
"Seharusnya selesai dalam 4 atau 5 hari, tetapi bisa dipercepat menjadi 1โ3 hari dengan pembayaran khusus," ujar Yusril. Dana dari tarif kilat tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan masuk ke kantong pribadi oknum. Praktik ini, menurut Yusril, murni merupakan pemerasan yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp145,5 miliar, yang dikumpulkan sejak 2022 hingga 2026. Uang tersebut diperas dari WNA, perusahaan sponsor, dan biro jasa keimigrasian yang mengurus perpanjangan atau pembuatan dokumen izin tinggal. Yusril mendukung penuh langkah hukum KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.
Bagi pelaku usaha dan investor asing, penghapusan 'jalur cepat' ilegal ini menjadi angin segar. Selama ini, praktik pungli tidak hanya membebani biaya operasional perusahaan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum. Dengan sistem yang kini berjalan normalโsemua permohonan diproses dalam 4โ5 hari dan pembayaran disetorkan ke kas negaraโdiharapkan iklim investasi di Indonesia semakin kondusif. Yusril memastikan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, celah pungli sistemis telah ditutup rapat.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan transparansi proses pengurusan izin tinggal melalui digitalisasi dan pengawasan ketat. Pertanyaan yang masih menggantung: apakah reformasi ini cukup untuk memulihkan kepercayaan investor asing yang sempat terganggu oleh praktik korupsi di lembaga imigrasi?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8146662/original/076035800_1780999594-35836.jpg)