Mahfud MD: Korupsi BGN Akibat Pemimpin Tak Paham Birokrasi dan Hukum Keuangan
Baca dalam 60 detik
- Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka korupsi program MBG.
- Menurut Mahfud, Dadan Hindayana tidak memiliki pengalaman birokrasi dan pemahaman hukum keuangan negara, sehingga tata kelola BGN kacau.
- Kejagung mengungkap bahwa yayasan penerima insentif miliaran rupiah terafiliasi dengan para tersangka, bukan sekolah penerima.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambut positif penetapan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, kasus ini menjadi bukti bahwa lembaga publik yang dipimpin oleh figur tanpa kompetensi birokrasi dan keuangan negara rawan disalahgunakan.
Mahfud menilai Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, tidak memiliki latar belakang yang memadai untuk mengelola program negara sebesar Makan Bergizi Gratis (MBG). "Pak Dadan tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ujar Mahfud di Bantul, Sabtu (6/6). Ia menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Dadan, BGN kerap membuat keputusan kontroversial, seperti pengadaan sepeda motor listrik dan kaos kaki yang tidak relevan dengan program MBG.
Program MBG sendiri, menurut Mahfud, sejatinya bernilai positif. Namun, pelaksanaannya menjadi kacau karena ketidakmampuan pimpinan dalam membedakan antara kebutuhan gizi harian dengan bentuk bantuan negara. "Pada bulan-bulan pertama sudah kelihatan ugal-ugalan. Pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, dari negara bentuknya apa, dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu," kritik Mahfud.
Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki keterkaitan dengan pimpinan BGN. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," jelas Syarief.
Mahfud memperkirakan masih banyak fakta lain yang akan terungkap di persidangan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Fakta lainnya akan terungkap lebih jauh saat di pengadilan," ujarnya.
Kasus korupsi di BGN menjadi pengingat bahwa tata kelola program strategis nasional membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memiliki visi, tetapi juga kompetensi teknis dan integritas. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah sistem rekrutmen pejabat publik di Indonesia sudah cukup ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8146662/original/076035800_1780999594-35836.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5564616/original/017618400_1776968348-Wamenkum.jpeg)