LPSK Buka Peluang Perlindungan Justice Collaborator di Dua Kasus Korupsi Besar
Baca dalam 60 detik
- LPSK menyatakan kesiapan melindungi saksi dan justice collaborator dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis dan pemerasan izin tinggal WNA.
- Peran justice collaborator dinilai krusial untuk membongkar jaringan korupsi terorganisir dan aliran dana.
- LPSK juga membuka kemungkinan ganti rugi bagi WNA yang menjadi korban pemerasan di lingkungan Imigrasi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan kesiapan memberikan perlindungan hukum bagi para saksi, pelapor, ahli, dan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang terlibat dalam dua kasus korupsi besar yang tengah diusut Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk memastikan pengungkapan perkara berjalan maksimal tanpa tekanan.
Dua kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Kedua perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang luas dan melibatkan pejabat tinggi negara.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian dari pihak yang mengetahui perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan. Negara, menurutnya, wajib menyediakan perlindungan yang memadai agar proses penegakan hukum tidak terhambat oleh ancaman atau intimidasi. "LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6).
Dalam kasus MBG, Susilaningtias menyoroti besarnya kepentingan publik karena program ini dirancang untuk memenuhi gizi anak-anak Indonesia. "Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," tegasnya. Ia menambahkan bahwa saksi, pelapor, dan ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan berhak atas perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, LPSK membuka peluang bagi tersangka, termasuk Silmy Karim, untuk mengajukan diri sebagai JC. Syaratnya, mereka harus bersedia bekerja sama secara signifikan, mengungkap peran pihak lain, dan membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas. "Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Susilaningtias.
Keberadaan JC, menurut LPSK, sering menjadi faktor kunci dalam membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisir. Negara telah menyediakan ruang perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Prinsip utamanya adalah kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
LPSK juga menyoroti kemungkinan adanya korban dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. Jika ada warga negara asing yang dirugikan, mereka berhak mengajukan ganti kerugian sebagai bentuk pemulihan. "LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan perlindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut," ujar Susilaningtias.
LPSK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. Dengan jaminan perlindungan yang jelas, diharapkan lebih banyak pihak berani bersuara sehingga kasus-kasus korupsi besar dapat terungkap tuntas. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana para tersangka akan memanfaatkan skema JC ini, dan apakah perlindungan yang ditawarkan cukup efektif untuk mendorong pengungkapan penuh.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8134786/original/084915400_1780986791-35671.jpg)
