Paspor Haji Berserakan di BSD: Imigrasi Usut, Menhaj Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Ratusan sampul paspor dan satu paspor kedaluwarsa ditemukan berserakan di BSD, Tangerang Selatan, memicu investigasi kepolisian dan Imigrasi.
- Menteri Haji dan Umrah menegaskan pengelolaan dokumen paspor berada di luar kewenangannya, sepenuhnya ranah Imigrasi.
- Imigrasi menduga dokumen tersebut merupakan sisa pengajuan visa haji kolektif yang sudah tidak berlaku, namun tetap wajib diperlakukan secara layak.

Penemuan ratusan sampul paspor dan dokumen perjalanan yang berserakan di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, pada Sabtu (6/6) lalu memicu reaksi berantai dari berbagai instansi. Kementerian Haji dan Umrah buka suara, sementara Kantor Imigrasi dan Polsek Serpong masih mendalami asal-usul dokumen negara yang diduga terkait jemaah haji tersebut.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan status paspor sepenuhnya berada di tangan otoritas keimigrasian. โPaspor-paspor yang berserakan itu bukan domain kami, itu domain Imigrasi,โ ujarnya di Jakarta, Selasa (9/6). Ia meminta publik menunggu hasil investigasi resmi agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran sistem, dokumen yang ditemukan diduga merupakan bagian dari pengajuan kolektif yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah. โKami juga menemukan bukti pembayaran setoran ONH. Kami menduga paspor yang ditemukan adalah paspor lama yang sudah tidak berlaku, sebelumnya digunakan untuk pengajuan visa haji ke Kedutaan Arab Saudi,โ kata Hasanin, Senin (8/6). Meski demikian, ia menekankan bahwa dokumen negara tetap harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh dibuang sembarangan.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengonfirmasi bahwa dari lokasi hanya ditemukan sampul paspor sebanyak 134 buah dan satu paspor yang kedaluwarsa pada 2017. โBukan milik jemaah haji,โ tegasnya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan telah berkoordinasi dengan Imigrasi Tangerang Kota. Temuan ini menjadi sorotan karena melibatkan dokumen sensitif warga negara yang seharusnya dikelola dengan prosedur ketat.
Konteks domestik, insiden ini mengingatkan pada pentingnya tata kelola dokumen keimigrasian, terutama menjelang musim haji. Ribuan jemaah setiap tahun mengandalkan paspor dan visa yang diproses secara kolektif. Jika dokumen lama tidak dimusnahkan sesuai aturan, risiko penyalahgunaan data pribadi dan kekacauan administrasi bisa meningkat. Publik pun bertanya-tanya: apakah ini kelalaian prosedural atau ada unsur kesengajaan?
Ke depan, investigasi bersama antara Imigrasi dan kepolisian diharapkan dapat mengungkap rantai pengelolaan dokumen tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera. Pertanyaan yang tersisa: seberapa ketat pengawasan terhadap dokumen haji yang sudah tidak berlaku, dan apakah ada dokumen serupa yang masih berserakan di tempat lain?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7690736/original/055187600_1780488099-7.jpg)

