Konflik Plasma di Pohuwato: Enam Warga Jadi Tersangka, Seorang Ibu Nyaris Bunuh Diri
Baca dalam 60 detik
- Enam warga Popayato ditahan setelah aksi menuntut realisasi kebun plasma 20% dari dua perusahaan sawit yang beralih ke hutan tanaman energi.
- Seorang ibu rumah tangga yang masuk daftar laporan polisi ditemukan tak sadarkan diri diduga akibat tekanan psikologis dari proses hukum.
- Japesda menilai kriminalisasi ini mengabaikan akar masalah: janji plasma yang tak kunjung dipenuhi dan lemahnya pengawasan negara.

Ketegangan agraria di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mencapai titik nadir setelah enam warga ditetapkan sebagai tersangka dan seorang ibu rumah tangga nyaris merenggut nyawanya akibat tekanan hukum. Konflik yang berpusat pada tuntutan realisasi kebun plasma 20% dari dua perusahaan perkebunan sawit yang beralih ke hutan tanaman energi (HTE) ini memicu aksi demonstrasi pada 13 Mei 2026 yang berakhir dengan kerusakan pos jaga.
Sebanyak 11 warga dilaporkan ke polisi, dan enam di antaranya—Hilter Messe, Rivan Bula, Rinto Tuliabu, Salman Umaili, Yusuf Naidi, dan Sandi Sutiyono Nihali—resmi ditahan pada 21 Mei. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) KUHP tentang perusakan. Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, menyatakan penahanan dilakukan karena penyidik menemukan minimal dua alat bukti dan para tersangka dinilai tidak kooperatif.
Di balik proses hukum, seorang ibu rumah tangga berinisial TL—salah satu dari 11 warga yang dilaporkan—ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di Desa Milangodaa pada 22 Mei. Keluarganya menemukan botol yang diduga berisi racun tikus di dekatnya. TL kini menjalani perawatan di Puskesmas Popayato. Keluarga menduga ia mengalami tekanan mental berat setelah mendengar perkembangan kasus yang menyeret namanya. “Kami semua syok. Tidak ada yang menyangka akan seperti ini,” ujar salah satu anggota keluarga.
Akar persoalan bermula dari kewajiban plasma 20% yang diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) seluas 27.213 hektar milik PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL). Sekretaris Koperasi Karya Inovasi Bersama, Tri Gunawan Sidiki, menyebut sekitar 3.000 keluarga petani di empat kecamatan—Popayato, Popayato Timur, Wanggarasi, dan Lemito—belum menerima realisasi plasma selama bertahun-tahun. Izin perkebunan sawit IGL bahkan dicabut pada 2022, namun perusahaan justru mengajukan izin baru melalui skema hutan hak dalam program perhutanan sosial seluas 27.353 hektar yang disetujui pada 13 Mei 2020, mengubah status lahan menjadi HTE.
Dalam aksi 13 Mei, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (Amperah) menyampaikan empat tuntutan: realisasi pembayaran plasma pada 2026, pembangunan kebun plasma 20%, akses jalan lintas, dan percepatan sertifikasi tanah. Demonstrasi awalnya tertib, namun memanas setelah manajemen perusahaan tidak hadir menemui massa. Sebagian warga kemudian merusak pos jaga, yang menjadi dasar laporan polisi.
Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) mengecam langkah hukum ini sebagai bentuk intimidasi. Renal Husa, Divisi Policy dan Advokasi Japesda, menegaskan bahwa konflik ini adalah akumulasi pengabaian hak masyarakat dan lemahnya pengawasan negara terhadap industri ekstraktif. “Konflik tidak terjadi secara tiba-tiba,” katanya.
Sementara itu, Direktur BJA Group, Zunaidi, melalui media lokal Harian Post, mengakui kewajiban plasma 20% masih ada, namun realisasinya baru bisa dilakukan setelah panen tanaman gamal pada akhir 2027 atau awal 2028. Ia juga menyebut perusahaan tengah mengkaji pembayaran sebagian lebih cepat pada 2027. Mengenai akses jalan, Zunaidi mengatakan jalan di area APL dapat digunakan masyarakat, namun untuk jalan di IPPKH dan HGU berlaku pembatasan demi keamanan dan operasional.
Kasus di Pohuwato ini menjadi cermin bagi daerah lain di Indonesia yang bergulat dengan sengketa plasma dan alih fungsi lahan. Pertanyaannya, akankah penegakan hukum justru mengubur keadilan bagi warga yang haknya terabaikan?



