Pernikahan Adat Dua Perempuan Sekaligus di Buleleng Viral, Kades: Tak Tercatat Negara
Baca dalam 60 detik
- Video pernikahan adat seorang pria dengan dua perempuan di Buleleng ramai di media sosial, memicu perdebatan soal legalitas dan norma.
- Kepala Desa Titab mengklarifikasi bahwa prosesi tersebut merupakan gabungan upacara adat untuk istri pertama yang belum digelar dan pernikahan istri kedua.
- Pernikahan tidak tercatat secara negara karena kedua istri diduga masih di bawah umur, sehingga tidak memenuhi syarat administratif.

Viral di media sosial, video seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang duduk di pelaminan bersama dua perempuan dalam balutan busana adat memicu tanda tanya publik. Prosesi yang tampak seperti pernikahan serentak itu ternyata menyimpan cerita yang lebih kompleks dari sekadar poligami seremonial.
Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika, membenarkan bahwa acara adat tersebut digelar pada Minggu (31/5) di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu. Namun, ia menegaskan bahwa pria berinisial KNP itu tidak menikahi dua perempuan dalam waktu bersamaan. Menurut Suastika, KNP telah menikah secara agama dengan istri pertamanya sekitar setahun lalu, namun upacara adatnya belum dilaksanakan. Karena itu, keluarga memutuskan untuk menggabungkan prosesi adat istri pertama dengan pernikahan adat istri kedua, sekaligus merayakan upacara tiga bulanan anak KNP.
Meski berlangsung meriah dan dihadiri keluarga serta tamu undangan, pernikahan ini tidak memiliki legalitas formal. Suastika mengungkapkan bahwa pemerintah desa tidak hadir dalam prosesi tersebut dan tidak menerbitkan surat pengantar nikah. Alasannya, kedua mempelai perempuan diperkirakan masih berusia 17 tahun, belum memenuhi ketentuan batas minimal usia perkawinan 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akibatnya, pernikahan ini hanya tercatat sebagai upacara adat, bukan perkawinan sah negara.
Fenomena ini menyoroti celah antara praktik adat dan regulasi perkawinan di Indonesia. Di satu sisi, tradisi dan norma lokal sering kali berjalan beriringan dengan hukum negara, namun dalam kasus ini, benturan terjadi karena masalah usia dan pencatatan. Pemerintah desa bersikap hati-hati dengan tidak melegalkan prosesi yang melanggar ketentuan usia minimal. Suastika menegaskan, "Kami tidak hadir menyaksikan. Karena sudah diatur dalam ketentuan. Kami juga tidak mengeluarkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan itu."
Ke depan, kasus ini bisa menjadi preseden bagi desa-desa lain di Bali dan Indonesia untuk lebih ketat mensosialisasikan batas usia perkawinan serta pentingnya pencatatan sipil. Pertanyaan yang mengemuka: akankah tradisi adat mampu beradaptasi dengan regulasi negara, atau justru semakin banyak pernikahan di bawah umur yang luput dari catatan resmi?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8034960/original/039082800_1780876606-Jepretan_Layar_2026-06-05_pukul_06.53.44.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8011154/original/013585800_1780850911-IMG-20260607-027.jpg)

