Rekening OB dan Cleaning Service Jadi Celah Korupsi Izin WNA: KPK Bongkar Pola Baru
Baca dalam 60 detik
- KPK menemukan 96 rekening yang digunakan untuk menampung dana pemerasan izin tinggal WNA, termasuk milik cleaning service dan office boy.
- Silmy Karim diduga menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu dari hasil pemerasan, dengan total Rp145,5 miliar dari anak buahnya.
- Modus operandi ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di Ditjen Imigrasi dan potensi kerugian negara yang lebih besar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734493/original/027373100_1780540375-6.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penggunaan rekening milik pegawai tingkat bawah—seperti cleaning service dan office boy—sebagai penampung dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri 96 rekening yang diduga terkait dengan kasus tersebut. “Dari 96 rekening yang ditelusuri, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian,” ujar Setyo.
Rekening-rekening itu digunakan untuk menampung aliran dana yang dikumpulkan dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA, mulai dari perpanjangan, alih status, perubahan domisili, hingga izin bagi anggota keluarga. Silmy Karim diduga memerintahkan Jaya Saputra untuk menarik jatah dari setiap layanan, yang kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Para staf, termasuk Gusti Benardiansyah, memanfaatkan rekening penampung dari sponsor atau penjamin WNA. KPK menduga penggunaan rekening pihak ketiga ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan jejak uang hasil pemerasan dan gratifikasi.
Modus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penggunaan rekening staf non-eselon menunjukkan bahwa praktik pemerasan telah terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi alarm atas celah korupsi di sektor pelayanan publik yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra investasi.
Menurut catatan KPK, Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu—setiap hari Jumat—selama menjabat. Uang tersebut disetorkan melalui transfer dan tunai. Total yang diterima dari bawahannya mencapai Rp145,5 miliar. Angka ini menunjukkan skala pemerasan yang sistematis dan berlangsung dalam waktu lama.
Ke depan, KPK akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana pengawasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap praktik serupa di unit-unit lain? Publik menanti transparansi penuh dalam pengungkapan kasus ini.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7974337/original/065800100_1780811112-Prabowo_Makan.jpg)
