DPR Siapkan Lembaga Baru untuk Kelola Pusat Keuangan Internasional di Bali
Baca dalam 60 detik
- Komisi XI DPR memastikan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola Indonesia Financial Center di Bali, terpisah dari otoritas keuangan yang sudah ada.
- Pusat finansial ini dirancang sebagai hub global dengan insentif pajak hingga 0% dan sistem penyelesaian sengketa cepat, meniru model Dubai International Financial Centre.
- Langkah ini diharapkan menarik family office dan investasi asing, namun masih perlu pengawasan ketat agar tidak menjadi celah penghindaran pajak.

Pemerintah dan DPR sepakat mendirikan lembaga baru yang secara khusus akan mengelola Indonesia Financial Center (IFC) di Bali, sebuah kawasan yang dirancang menjadi pusat keuangan internasional dengan insentif superkompetitif. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut akan dibentuk untuk memastikan pengelolaan IFC berjalan efektif dan kredibel di mata investor global.
IFC akan ditempatkan di Bali dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan ini tidak hanya menawarkan insentif pajak hingga 0%, tetapi juga sistem penyelesaian sengketa perdata yang cepat serta pengawasan khusus. Menurut Misbakhun, investor dapat mendirikan berbagai lembaga jasa keuangan di sana, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga modal ventura. "Semuanya diberikan perlakuan khusus, pengawasan khusus, dan penyelesaian sengketa yang cepat sehingga menimbulkan kepercayaan," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (4/6/2026).
Proyek ini merupakan inisiatif Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dan telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa IFC adalah visi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui diversifikasi sektor keuangan. "Pusat Finansial Internasional Indonesia memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional," katanya dalam rapat kerja dengan DPR, Rabu (3/6/2026).
Bagi Indonesia, kehadiran IFC di Bali membuka peluang besar untuk menarik dana kelolaan keluarga kaya global (family office) yang selama ini banyak berpusat di Singapura dan Hong Kong. Namun, tantangan regulasi dan pengawasan menjadi krusial. Pengamat ekonomi menilai bahwa insentif pajak nol persen harus diimbangi dengan transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional agar tidak dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak. Selain itu, kesiapan infrastruktur hukum dan sumber daya manusia di Bali juga perlu dipastikan.
Ke depan, efektivitas IFC akan sangat bergantung pada kredibilitas lembaga pengelola yang baru dibentuk. Apakah Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan global yang sudah mapan seperti Dubai atau Singapura? Jawabannya terletak pada konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan dan membangun kepercayaan investor.



