KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT, 8 Tersangka Ditetapkan
Baca dalam 60 detik
- KPK menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru sebagai bagian dari operasi tangkap tangan.
- Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi dan Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
- Operasi ini menyasar pengurusan dokumen izin tinggal WNA; KPK masih mengembangkan penyidikan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734490/original/066688800_1780540374-3.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang garis penyegelan di rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang terletak di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan delapan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2026, dan merupakan langkah awal sebelum penggeledahan resmi pada tahap penyidikan. "Pemasangan KPK line di beberapa titik lokasi dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan memudahkan proses penyidikan nanti," ujar Budi kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum merinci bagian rumah mana yang disegel. Budi hanya menyatakan bahwa informasi detail akan diumumkan setelah rangkaian OTT rampung. Langkah ini menandai eskalasi penanganan kasus yang berpusat pada praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024โ2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Mereka dijerat atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, delapan di antaranya resmi menjadi tersangka, sementara sepuluh lainnya masih berstatus saksi dan telah dipulangkan. OTT tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang telah berlangsung beberapa waktu.
Kasus ini menyoroti celah rawan korupsi dalam pelayanan keimigrasian, terutama yang melibatkan izin tinggal WNA. Indonesia selama ini menjadi salah satu tujuan utama investasi dan tenaga kerja asing, sehingga proses perizinan yang bersih menjadi krusial. Dugaan pemerasan oleh pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi berpotensi merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhmad Fauzi, penetapan tersangka terhadap Wamen Imipas menunjukkan bahwa KPK tidak segan-segan menindak pejabat politik. "Ini sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di sektor imigrasi harus dipercepat. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan negara," kata Fauzi.
KPK masih terus mengembangkan kasus ini. Penggeledahan di rumah Silmy dan lokasi lainnya dijadwalkan menyusul setelah penyegelan selesai. Publik menanti apakah akan ada tersangka baru atau pengembangan ke arah dugaan pencucian uang. Pertanyaan besarnya, sejauh mana jaringan ini meluas dan apakah ada pihak lain di kementerian yang turut terlibat?

