Noel Pilih Terima Vonis 4,5 Tahun: Tuduhan Uang Rp 1 Miliar Tak Terbukti
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menerima hukuman 4,5 tahun penjara tanpa banding, dengan alasan hakim menyatakan tuduhan penerimaan Rp 1 miliar tidak terbukti.
- Kuasa hukum menilai putusan adil karena hanya ada penerimaan Rp 400 juta yang sudah dikembalikan, dan uang pengganti diambil dari satu unit mobil.
- Jika jaksa KPK mengajukan banding, tim kuasa hukum siap menyusun kontra memori, namun Noel tetap berpegang pada penerimaan putusan sebagai tanggung jawab moral.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7760019/original/056591300_1780569430-IMG_2840.jpg)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan memilih tidak mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan itu diambil setelah hakim menyatakan tuduhan penerimaan uang Rp 1 miliar melalui perantara tidak terbukti, sehingga Noel menilai putusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perbuatannya.
Kuasa hukum Noel, Munarman, mengungkapkan bahwa kliennya menerima vonis tersebut dengan lapang dada. Menurut Munarman, majelis hakim telah mempertimbangkan pembelaan tim advokat secara profesional, namun tetap menegaskan bahwa Noel melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara moralitas. "Noel sendiri menyatakan menerima sebagai pertanggungjawaban moral, sebagai sifat konsistennya dalam proses hukum ini sejak awal," ujar Munarman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Salah satu pertimbangan utama Noel tidak banding adalah fakta bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti pemberian uang Rp 1 miliar yang disebutkan oleh terdakwa Irvian Bobby melalui perantara bernama David. "Pemberian uang 1 miliar itu tidak ada sama sekali. Hanya ada uang yang diterima semasa dia menjabat sebesar Rp 400 jutaan, dan itu sudah diganti serta ditetapkan sebagai uang pengganti," jelas Munarman. Hukuman tambahan berupa uang pengganti diambil dari satu unit mobil merek BAIC milik Noel.
Meski demikian, Munarman menyatakan bahwa tim kuasa hukum tetap akan bersikap pasif jika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding. "Kalau seandainya jaksa melakukan banding, tentu otomatis kita juga akan melakukan kontra memori banding. Jadi sifat kita hanya pasif saja," katanya.
Dalam pernyataannya setelah sidang, Noel mengakui bahwa hukuman ini adalah konsekuensi dari kelalaiannya sebagai pejabat. "Hari ini keadilan dan hukuman terhadap kasus saya sudah selesai. Saya menerima hukuman itu," ujarnya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, Presiden Prabowo, dan kalangan buruh yang merasa dikecewakan. "Saya tidak punya kata-kata lain selain mohon maaf. Keluarga saya, anak-anak saya," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengurusan perizinan. Dengan tidak adanya banding, Noel memilih untuk segera menjalani masa hukuman dan menutup babak hukum ini. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah langkah jaksa KPK untuk banding akan mengubah dinamika kasus ini, atau justru memperkuat putusan yang sudah dijatuhkan.



