Jakarta Jadi Pilot Project Nasional Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat menunjuk DKI Jakarta sebagai daerah uji coba pertama integrasi layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
- Program ini bertujuan menyatukan layanan yang selama ini terfragmentasi sehingga korban tak lagi berbelit-belit mengurus perlindungan.
- Keberhasilan pilot project di Jakarta akan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia untuk mempercepat perluasan layanan serupa.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7745889/original/017580900_1780553466-IMG_0887.jpeg)
Jakarta resmi menjadi daerah percontohan nasional untuk penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Grha Ali Sadikin, Kamis (4/6/2026). Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi panjang yang selama ini menghambat akses korban terhadap perlindungan dan pemulihan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya siap menjalankan mandat tersebut secara serius. Ia menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi semua kelompok masyarakat. Menurut Pramono, Pemprov DKI akan memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengintegrasikan layanan dan data, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung pelaksanaan program.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengungkapkan bahwa selama ini korban kerap menghadapi proses panjang karena layanan yang tersedia belum saling terhubung. “Bukan karena layanan tidak ada, tetapi karena selama ini layanan kita belum saling terhubung,” ujarnya. Dengan adanya program percontohan ini, diharapkan alur layanan menjadi lebih sederhana dan cepat.
Veronica menambahkan bahwa Jakarta dipilih sebagai lokasi uji coba agar pemerintah dapat mengidentifikasi hambatan dan menyempurnakan model layanan sebelum diterapkan secara nasional. “Kita uji alurnya, kita temukan dan perbaiki hambatannya sampai modelnya matang dan kita siap perluas ke daerah-daerah di seluruh Indonesia,” tuturnya. Proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk program ini telah dimulai sejak November 2025.
Bagi pembaca di Indonesia, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai serius menangani fragmentasi layanan perlindungan korban kekerasan. Selama ini, korban sering kali harus berpindah-pindah instansi—dari kepolisian, dinas sosial, hingga rumah sakit—tanpa jaminan layanan yang terintegrasi. Jika model ini berhasil di Jakarta, bukan tidak mungkin daerah lain akan segera mengadopsi sistem serupa, sehingga akses keadilan dan pemulihan bagi korban bisa lebih merata.
Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa cepat model ini bisa direplikasi di daerah dengan keterbatasan anggaran dan infrastruktur? Keberhasilan Jakarta sebagai percontohan akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah pusat untuk memperluas program ke seluruh Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7837136/original/004802600_1780658015-Ban.jpeg)

