KPK Sita Dolar AS dan Singapura, Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Baca dalam 60 detik
- KPK menyegel kediaman Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan menyita valas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA.
- Total nilai pemerasan dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, melibatkan delapan tersangka dari jajaran imigrasi.
- Kasus ini mengungkap celah sistemik dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kedaulatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang garis penyegelan di kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim serta sejumlah lokasi lain, Jumat (4/6), sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sebelum tahap penggeledahan resmi pada penyidikan. "Ini bagian dari penyelidikan tertutup. Kami memasang KPK-line di beberapa titik untuk kebutuhan penggeledahan nanti," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta. Selain penyegelan, penyidik juga menyita barang bukti berupa valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, meski jumlah pastinya belum dirinci.
Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, seperti visa dan izin tinggal bagi WNA. Silmy dan para tersangka dijerat dengan Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi. Total nilai pemerasan yang diungkap KPK mencapai ratusan miliar rupiah, namun kronologi serta modus operandi masih terus didalami. "Nilai pemerasannya mencapai ratusan miliar," kata Budi, tanpa memberikan angka pasti.
KPK belum merinci secara gamblang aliran dana yang diterima para tersangka maupun modus pemerasan yang dilakukan. Namun, pengamat antikorupsi menilai kasus ini mengindikasikan adanya praktik mafia imigrasi yang terstruktur. "Pengurusan izin tinggal WNA selama ini rawan pungutan liar karena lemahnya pengawasan dan transparansi," ujar seorang analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan pejabat tinggi seperti wamen menunjukkan bahwa praktik ini telah mengakar.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi serius terhadap citra dan kedaulatan negara. Pengurusan izin tinggal yang bersih dan profesional adalah prasyarat untuk menarik investasi asing dan pariwisata berkualitas. Jika dugaan pemerasan terbukti, hal itu bisa menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi sistemik di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk digitalisasi layanan dan penguatan pengawasan internal.
Ke depan, publik menanti pengungkapan penuh KPK mengenai siapa saja penerima manfaat dari pemerasan ini dan berapa total kerugian negara. Pertanyaan yang mengemuka: akankah kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi imigrasi dari praktik korupsi, atau justru akan meredup seiring waktu?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7888802/original/088640200_1780717331-IMG_4763.jpeg)