RUU Omnibus Bank Indonesia Disahkan, Kekhawatiran Intervensi Politik Menguat
Baca dalam 60 detik
- DPR mengesahkan RUU yang memperluas mandat Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun memicu kekhawatiran investor akan potensi intervensi politik.
- Pengesahan terjadi di tengah tekanan pasar: rupiah melemah 7% terhadap dolar AS dan IHSG ambles 30% sejak awal tahun.
- Lembaga pemeringkat Moody's dan Fitch telah menurunkan prospek kredit Indonesia menjadi negatif, menyoroti menurunnya kredibilitas kebijakan.
DPR RI pada Kamis (4/6) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memperluas peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sebuah langkah yang menuai kekhawatiran di kalangan investor akan meningkatnya risiko intervensi politik terhadap independensi bank sentral. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang paripurna menyatakan RUU tersebut disetujui secara aklamasi dengan dukungan seluruh fraksi.
RUU yang belum dipublikasikan secara resmi ini menjadi bagian dari agenda ambisius Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen selama masa pemerintahannya. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa undang-undang yang ada akan diperluas untuk mewajibkan BI menjalankan kebijakan yang "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja".
Meskipun secara formal RUU ini hanya mempertegas mandat BI yang sudah ada—yaitu menjaga stabilitas harga dan nilai tukar serta mendorong pertumbuhan berkelanjutan—pengamat menilai perubahan ini membuka celah bagi tekanan politik. "Pengesahan ini terjadi di tengah koalisi gemuk Prabowo yang menguasai lebih dari 80 persen kursi DPR, sehingga hampir tidak ada oposisi berarti," ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran investor bukannya tanpa dasar. Pasar keuangan Indonesia tengah mengalami tekanan berat: rupiah melemah lebih dari 7 persen terhadap dolar AS sejak Januari, menjadikannya salah satu mata uang dengan kinerja terburuk di Asia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun ambles lebih dari 30 persen. Lembaga pemeringkat internasional Moody's dan Fitch telah memangkas prospek peringkat kredit Indonesia menjadi negatif, dengan alasan menurunnya kredibilitas dan prediktabilitas kebijakan.
Dalam konteks domestik, langkah ini memicu perdebatan tentang batas antara kebijakan moneter yang independen dan kebutuhan fiskal untuk mendorong pertumbuhan. Ekonom dari sejumlah lembaga riset menilai bahwa jika BI dipaksa mengejar target pertumbuhan, risiko inflasi dan pelemahan nilai tukar justru bisa meningkat. "Mandat ganda yang terlalu luas tanpa pengawasan yang ketat bisa menjadi bumerang," kata seorang pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia.
Ke depan, implementasi RUU ini akan menjadi ujian kredibilitas bagi pemerintahan Prabowo. Akankah BI tetap mampu menjaga independensinya di tengah tekanan politik? Ataukah langkah ini justru akan memperburuk sentimen investor yang sudah negatif? Jawabannya akan menentukan arah ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7888802/original/088640200_1780717331-IMG_4763.jpeg)

