Peradilan Militer Indonesia: Vonis Ringan dan Praktik Impunitas yang Mengkhawatirkan
Baca dalam 60 detik
- Kontras mencatat 131 vonis di pengadilan militer dalam setahun, dengan hukuman paling ringan hanya satu bulan penjara untuk kasus penganiayaan.
- Mayoritas kejahatan umum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil tetap diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.
- Pengamat menyebut sistem peradilan militer seperti 'pengadilan keluarga' karena seluruh aparat hukum berasal dari institusi yang sama.

Lembaga pemantau hak asasi manusia, Kontras, kembali menyoroti praktik peradilan militer di Indonesia yang dinilai masih memberikan vonis ringan kepada prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Dalam analisis terhadap 131 putusan pengadilan militer periode Oktober 2024 hingga September 2025, Kontras menemukan bahwa hukuman bagi pelaku penganiayaan hanya berkisar antara satu bulan 20 hari hingga enam tahun penjara—sebuah angka yang jauh dari rasa keadilan bagi korban.
Dari total perkara yang diadili, 13 terdakwa kasus pembunuhan, lima percobaan pembunuhan, dan 113 kasus penganiayaan. Hukuman terberat untuk pembunuhan adalah seumur hidup, sementara hanya lima terdakwa yang dijatuhi pidana mati. Angka ini tidak lebih baik dibandingkan periode sebelumnya (Oktober 2022–September 2023), di mana dari 117 prajurit yang diadili, hukuman tertinggi hanya satu tahun tiga bulan penjara.
Kontras juga mengkritik bahwa sebagian besar kejahatan yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil—yang tidak terkait tugas militer—tetap disidangkan di pengadilan militer, bukan di pengadilan umum. Peneliti Kontras, Muhammad Yahya Ihyaroza, menegaskan bahwa negara seharusnya menunjukkan komitmen perlindungan HAM dengan memindahkan perkara semacam itu ke ranah sipil. “Jika negara sungguh-sungguh melindungi hak warga, perbaikan praktik peradilan militer menjadi salah satu jalannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/6).
Salah satu contoh vonis kontroversial terjadi di Medan, Sumatera Utara. Sersan Satu Riza Pahlevi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Oktober 2025 karena terbukti membunuh seorang remaja berusia 15 tahun saat membubarkan tawuran. Kasus ini menjadi simbol betapa ringannya hukuman bagi aparat yang menghilangkan nyawa warga sipil.
Praktik impunitas juga terlihat dalam kasus penyiraman asam terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, pada 28 Maret lalu. Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat kini tengah disidang di Pengadilan Militer Jakarta. Jaksa militer hanya menuntut hukuman dua setengah tahun penjara, dan vonis dijadwalkan dibacakan pada 10 Juni. Kelompok masyarakat sipil menilai tuntutan itu terlalu ringan mengingat dampak luka permanen yang diderita korban.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menyebut sistem peradilan militer saat ini tidak menjamin imparsialitas. “Terdakwa adalah tentara, pengacara tentara, hakim dan jaksa juga tentara. Praktiknya seperti ‘pengadilan keluarga’,” katanya. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa pengadilan militer dirancang untuk menjaga disiplin internal, bukan menghukum tindak pidana, sehingga risiko impunitas tinggi. Ia mendesak TNI menunjukkan komitmen sungguh-sungguh pada Undang-Undang TNI yang mengamanatkan perkara umum prajurit diadili di peradilan umum.
Sementara itu, Juru Bicara TNI Brigjen Muhammad Nas membantah adanya praktik impunitas. Ia menegaskan bahwa vonis sepenuhnya wewenang majelis hakim yang independen berdasarkan fakta persidangan. “TNI berkomitmen menegakkan hukum terhadap prajurit yang bersalah, dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas,” ujarnya kepada Jakarta Post.
Pertanyaan mendasar tetap menggantung: akankah revisi UU TNI atau penguatan peradilan umum mampu memutus rantai impunitas, ataukah militer masih akan terus menjadi ‘kelas istimewa’ di hadapan hukum?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8146662/original/076035800_1780999594-35836.jpg)