Wamenkes Dorong Edukasi Anti-Rokok Masuk Kurikulum SD-SMP: Mencegah Adiksi Sejak Dini
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Kesehatan mengusulkan agar bahaya merokok diajarkan secara terstruktur di sekolah dasar dan menengah pertama.
- Data menunjukkan sebagian besar perokok memulai kebiasaannya pada usia 14–19 tahun, sehingga intervensi pendidikan dianggap krusial.
- Pemerintah tengah merampungkan regulasi untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, sejalan dengan upaya pencegahan berbasis sekolah.
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menilai pendidikan formal menjadi benteng paling efektif untuk menekan angka perokok pemula di Indonesia. Ia mendorong agar materi bahaya merokok dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah pertama sebagai langkah pencegahan adiksi nikotin sejak usia belia.
Menurut Benjamin, data epidemiologi menunjukkan bahwa pintu masuk utama kebiasaan merokok terjadi pada rentang usia 15 hingga 19 tahun, tepatnya saat anak duduk di bangku SMP dan SMA. "Kalau sudah merokok, sudah adiksi puluhan tahun untuk stop itu gak gampang," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan bahwa usia 14 tahun merupakan fase eksplorasi, di mana anak mulai mencoba hal-hal baru, termasuk rokok.
Pendekatan kurikuler ini dinilai lebih strategis ketimbang sekadar kampanye temporer. Dengan memasukkan edukasi tentang dampak merokok—mulai dari hipertensi, kerusakan ginjal, hingga diabetes tidak terkontrol—ke dalam pelajaran, anak diharapkan memiliki bekal pengetahuan untuk menolak tawaran merokok. Lebih jauh, Benjamin optimistis anak-anak yang teredukasi justru bisa menjadi agen perubahan di rumah, misalnya dengan menegur orang tua yang merokok.
Meski terapi penghentian adiksi seperti Nicotine Replacement Therapy (NRT) sudah tersedia, Benjamin menekankan bahwa pencegahan tetap jauh lebih baik daripada pengobatan. Ia menyebut kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan, tidak hanya dengan dunia pendidikan tetapi juga melalui pengaturan tata ruang yang membatasi area merokok di tempat umum.
Langkah ini sejalan dengan program prioritas pemerintah yang saat ini menggencarkan Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan rumah sakit tipe C di 66 kabupaten, Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta eliminasi tuberkulosis. Kementerian Kesehatan juga tengah menyelesaikan regulasi yang dirancang untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak dan remaja.
Bagi Indonesia, usulan ini memiliki bobot strategis. Dengan populasi muda yang besar, kegagalan mencegah adiksi rokok sejak dini dapat membebani sistem kesehatan di masa depan. Biaya pengobatan penyakit akibat rokok—seperti kanker paru, penyakit jantung, dan stroke—jauh lebih mahal ketimbang investasi edukasi preventif. Jika kurikulum anti-rokok diterapkan secara konsisten, Indonesia berpotensi menekan prevalensi perokok anak yang saat ini masih tinggi.
Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana kesiapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengintegrasikan materi ini ke dalam struktur kurikulum yang sudah padat. Akankah edukasi bahaya rokok menjadi mata pelajaran tersendiri atau cukup disisipkan dalam pelajaran IPA dan Penjaskes? Tanpa desain kurikulum yang tepat, kampanye pencegahan berisiko hanya menjadi seremonial belaka.



