Universal Banking di Indonesia: Regulasi Jadi Kunci Agar Tak Kalah Saing dengan DBS dan CIMB
Baca dalam 60 detik
- Perbanas mendorong pembentukan regulasi universal banking agar bank nasional bisa menawarkan equity financing dan produk terintegrasi.
- Tanpa aturan yang jelas, bank Indonesia tertinggal dari pesaing regional seperti DBS dan CIMB yang sudah menerapkan model ini.
- Penerapan bertahap direkomendasikan dengan syarat kesiapan infrastruktur, modal, dan pengawasan satu pintu oleh OJK.

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang jelas sebelum menerapkan sistem universal banking, sebuah model yang memungkinkan bank menyediakan layanan keuangan terintegrasi mulai dari simpan pinjam hingga investasi ekuitas. Wakil Ketua Perbanas Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan bahwa saat ini belum ada satu pun bank di Tanah Air yang berstatus universal karena ketiadaan izin dan aturan pendukung.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (2/6/2026), Nixon menjelaskan bahwa keterbatasan lisensi membuat perbankan nasional tidak bisa melakukan equity financing atau pembiayaan ekuitas. Praktik ini selama ini hanya bisa dijalankan oleh perusahaan sekuritas. "Kalau ada nasabah butuh equity financing, mereka harus 'main silat' ke sana kemari karena bank tidak punya wewenang," ujarnya.
Kondisi ini membuat bank-bank Indonesia tertinggal jauh dibandingkan kompetitor regional seperti DBS (Singapura) dan CIMB (Malaysia) yang sudah lama menerapkan universal banking. CIMB, misalnya, mampu menawarkan layanan perbankan konvensional dan syariah dalam satu grup yang terintegrasi, sesuatu yang belum bisa dilakukan bank dalam negeri karena aturan pemisahan yang ketat. Selain itu, produk asuransi juga harus dipisahkan ke perusahaan asuransi tersendiri, tidak bisa dijual langsung oleh bank.
Menurut Nixon, penerapan universal banking tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan kesiapan di empat pilar utama: regulasi yang komprehensif, kecukupan ekuitas, infrastruktur teknologi, serta tata kelola internal masing-masing bank. Ia mendukung agar prinsip ini dibuka secara bertahap, dimulai dari bank-bank besar yang dinilai paling siap.
"Kita enggak kalah terus sama DBS, enggak kalah terus sama CIMB. Masalahnya ada di license dan izin. Kalau regulasi sudah dibuka, kita bisa mulai dari yang paling siap dulu," tegas Nixon. Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank tidak bingung dengan banyak aturan dari berbagai lembaga.
Dari sisi nasabah, universal banking dinilai dapat memberikan kemudahan karena semua kebutuhan keuangan bisa dilayani di satu bank. Namun, risiko yang mengintai adalah potensi konflik kepentingan dan konsentrasi risiko yang lebih besar. Oleh karena itu, Nixon menekankan pentingnya pengawasan satu pintu dan batasan yang jelas sejak awal.
Langkah menuju universal banking ini menjadi krusial di tengah persaingan perbankan ASEAN yang semakin ketat. Tanpa perubahan regulasi, bank-bank Indonesia berpotensi kehilangan pangsa pasar, terutama di segmen korporasi dan nasabah kelas atas yang membutuhkan solusi keuangan terintegrasi. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa cepat pemerintah dan DPR dapat menyusun aturan yang diperlukan, serta apakah OJK siap mengawasi model bisnis yang lebih kompleks ini.



