Konsolidasi Perbankan Makin Kencang: Tersisa 105 Bank, OJK Dorong KBMI I Merger
Baca dalam 60 detik
- Jumlah bank umum di Indonesia menyusut dari 240 pada 1995 menjadi 105 pada 2026, didorong krisis 1998 dan konsolidasi pasar.
- Kelompok bank besar (KBMI 4) menguasai lebih dari separuh aset industri, sementara 57 bank kecil bermodal tipis didesak naik kelas atau merger.
- OJK menyiapkan kebijakan penguatan modal bank KBMI I secara bertahap, dengan ancaman konsolidasi paksa bagi yang stagnan.

Jumlah bank umum di Indonesia terus merosot dalam tiga dekade terakhir, dari 240 lembaga pada 1995 menjadi hanya 105 entitas pada 2026. Fenomena ini bukan semata akibat krisis, melainkan buah dari konsolidasi alami yang dipercepat oleh dinamika pasar dan tekanan regulator.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Nixon LP Napitupulu mengungkapkan bahwa krisis moneter 1998 menjadi titik balik utama yang mempercepat penyusutan jumlah bank. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (2/6/2026), ia menjelaskan bahwa proses konsolidasi masih berlangsung dan belum tuntas. Data menunjukkan bahwa saat ini industri perbankan nasional dikuasai oleh segelintir pemain besar: kelompok Bank KBMI 4 mengempit 52,88% total aset, disusul KBMI 3 sebesar 25,80%, sementara KBMI 1 dan 2 hanya kebagian 13,45% dan 7,88%.
Meski jumlah bank mini masih signifikan—sekitar 57 bank KBMI I dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp5 triliun—peran mereka di segmen pasar khusus dinilai tetap penting. Namun, menurut Nixon, bank-bank kecil harus memperkuat skala usaha dan permodalan agar mampu berinvestasi di teknologi dan bersaing dengan raksasa digital. Tanpa itu, mereka terancam tergerus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bergerak. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penguatan bank KBMI I menjadi agenda strategis. Sejak Oktober 2025, OJK telah mengimbau bank-bank mini untuk mengevaluasi kinerja, permodalan, dan model bisnis secara menyeluruh. Imbauan ini mencakup opsi merger bagi bank yang kinerjanya stagnan. "Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk mendorong bank yang mengalami stagnasi," ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026). OJK juga telah menggelar focus group discussion sejak Desember 2025 untuk menyusun peta jalan penguatan modal.
Namun, Dian menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan terburu-buru. OJK sedang menyiapkan kerangka kebijakan yang prudent dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, dan fungsi intermediasi. Artinya, bank-bank kecil masih punya waktu, tetapi tekanan untuk naik kelas atau bergabung semakin nyata.
Salah satu bank yang terkena imbauan adalah PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG) dengan modal inti Rp3,64 triliun per kuartal I-2026. Komisaris Bank Ganesha, Lisawati, enggan membeberkan rencana spesifik, hanya menyatakan akan mengikuti ketentuan regulator. "Pokoknya kita ngikutin ketentuan OJK," katanya singkat di Perbanas Institute, Selasa (2/6/2026). Ia menyerahkan detail strategi kepada direktur utama. Bank Ganesha baru saja merombak jajaran direksi dan komisaris dalam RUPST pada 26 Mei 2026, serta memutuskan tidak membagi dividen tahun buku 2025—laba bersih Rp227,09 miliar seluruhnya ditahan untuk memperkuat modal.
Konsolidasi perbankan nasional tampaknya masih akan berlanjut. Pertanyaannya, akankah bank-bank kecil mampu bertahan sendiri atau justru menjadi santapan para raksasa? OJK mengisyaratkan bahwa opsi merger bukan lagi sekadar imbauan, melainkan arah kebijakan yang akan dievaluasi secara berkala. Bagi nasabah dan investor, perubahan ini bisa berarti pergeseran pilihan layanan perbankan di masa depan.



