Vonis Berat untuk Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank: 13 Tahun Penjara dan Pemecatan
Baca dalam 60 detik
- Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD karena terbukti membunuh kepala cabang bank.
- Dua prajurit lain, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, divonis 7 tahun dan 1 tahun penjara atas peran mereka dalam penculikan yang berujung kematian.
- Keluarga korban mendapat restitusi hingga Rp1,25 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dibayar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7684313/original/037026700_1780480342-IMG_1064.jpeg)
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Serka Mochamad Nasir, prajurit TNI AD yang terbukti menjadi otak pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta, kepala cabang sebuah bank. Putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6/2026) ini menjadi yang terberat di antara tiga terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan yang menggemparkan publik.
Serka Mochamad Nasir dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama. Selain hukuman penjara dan pemecatan, ia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang; bila masih kurang, ia harus menjalani kurungan tambahan selama tujuh bulan.
Dua terdakwa lainnya, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, dijerat dengan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang merampas kemerdekaan yang mengakibatkan kematian. Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara dan dipecat, serta diharuskan membayar restitusi Rp500 juta dengan ancaman kurungan tambahan lima bulan jika gagal. Sementara Serka Frengky Yaru hanya dihukum satu tahun penjara tanpa pemecatan, mencerminkan peran yang lebih kecil dalam aksi kriminal tersebut.
Kasus ini bermula dari penculikan Muhammad Ilham Pradipta yang kemudian ditemukan tewas. Keterlibatan tiga prajurit TNI AD dalam kejahatan terencana ini memicu sorotan tajam terhadap disiplin dan pengawasan internal militer. Publik menanti apakah Oditur Militer akan mengajukan banding atau menerima putusan, mengingat ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Bagi masyarakat Indonesia, vonis ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum, khususnya peradilan militer, dalam memberantas kejahatan yang melibatkan oknum TNI. Restitusi yang dijatuhkan, meski terbilang besar, belum tentu menjamin keadilan restoratif bagi keluarga korban. Ke depan, efektivitas pengawasan internal dan transparansi proses hukum akan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.



