RUU P2SK Disepakati: Bos dan Pegawai OJK Dapat Perlindungan Hukum Penuh
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR menyepakati revisi UU P2SK yang memberikan jaminan hukum bagi seluruh jajaran OJK, dari komisioner hingga staf.
- Revisi ini juga mengatur standar anggaran operasional OJK, kewenangan hapus buku dan tagih, serta pembentukan satgas pinjaman daring.
- RUU yang memuat 17 pokok materi ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Seluruh pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperoleh perlindungan hukum penuh setelah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (3/6/2026), dan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola OJK. Tidak hanya anggota dewan komisioner, tetapi juga pejabat dan pegawai OJK akan mendapatkan jaminan hukum dalam menjalankan tugasnya. โPenguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK,โ ujar Purbaya. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah kewenangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan, yang dapat didelegasikan kepada anggota dewan atau pejabat OJK.
Selain aspek perlindungan hukum, RUU P2SK yang baru juga memuat sejumlah pengaturan lain yang memperkuat operasional OJK. Di antaranya adalah standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, serta pengaturan periode dan penggunaan pungutan OJK. Purbaya juga menyebutkan penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengetuk palu persetujuan setelah laporan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK disepakati oleh delapan fraksi di Komisi XI. โBahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,โ tegas Misbakhun. Ketua Panja Mohammad Hekal menambahkan bahwa terdapat 17 pokok materi muatan dalam RUU tersebut, mencakup kelembagaan LPS, OJK, BI, evaluasi kinerja oleh DPR, perluasan usaha perbankan, demutualisasi bursa efek, transfer margin, surat utang Danantara, asuransi, dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas, bursa mineral dan komoditas strategis, aset kripto, satuan tugas pinjaman daring dan judi daring, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, penyidikan sektor jasa keuangan dengan mekanisme keadilan restoratif, serta bank dalam penyehatan.
Bagi pelaku industri keuangan dan investor di Indonesia, revisi UU P2SK ini membawa angin segar. Perlindungan hukum bagi regulator diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan, sementara pengaturan baru seperti demutualisasi bursa efek dan bursa komoditas strategis berpotensi membuka likuiditas dan transparansi pasar. Namun, perlu dicermati bagaimana implementasi satuan tugas pinjaman daring dan judi daring akan berjalan, mengingat maraknya kasus yang merugikan masyarakat.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat panja, RUU P2SK kini tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa cepat aturan turunan akan diterbitkan dan bagaimana dampak nyata dari 17 pokok materi ini terhadap stabilitas sektor keuangan nasional.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834190/original/068511000_1780654600-IMG_2910.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7821886/original/018286300_1780640642-13bfc215-5e28-4ab4-bf54-0689360bdd45.jpg)