Pledoi Nadiem: Tuduhan White Collar Crime Bukti Jaksa Kehabisan Argumen
Baca dalam 60 detik
- Nadiem Makarim menyebut tuduhan white collar crime sebagai narasi kosong tanpa bukti keuntungan pribadi.
- Ia menilai jaksa gagal membuktikan dakwaan dan beralih ke stigma kejahatan kerah putih.
- Kasus pengadaan Chromebook ini menyoroti lemahnya pembuktian dalam perkara korupsi proyek publik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7602067/original/089146100_1780385925-Nadiem_Makarim.jpg)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melontarkan kritik tajam terhadap jaksa penuntut umum dalam sidang pledoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menilai tuduhan sebagai penjahat kerah putih atau white collar crime hanyalah upaya jaksa menutupi ketiadaan bukti konkret.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026), Nadiem menyampaikan nota pembelaan setebal puluhan halaman. Di hadapan majelis hakim, ia menyoroti narasi jaksa yang menyebutnya sebagai pelaku kejahatan kerah putih. Menurut Nadiem, label itu justru menunjukkan keputusasaan jaksa dalam membangun argumentasi berbasis fakta.
"Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White Collar Crime', atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem dengan nada sinis. Ia heran bagaimana jaksa bisa mendakwa tanpa mampu mengidentifikasi modus operandi yang dituduhkan.
Nadiem menegaskan, tuduhan white collar crime adalah "narasi kecurigaan" yang tidak berdasar. "Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut," sindirnya. Ia mengklaim tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan tersebut, dan semua keputusan diambil secara transparan sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada masa pandemi. Jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pejabat lain telah menyalahgunakan wewenang sehingga negara dirugikan Rp2,1 triliun. Namun, Nadiem berdalih bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program percepatan digitalisasi pendidikan yang mendesak saat itu.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyentuh isu sensitif tentang akuntabilitas pejabat publik dan efektivitas penegakan hukum korupsi. Tuduhan white collar crime sering digunakan untuk kasus-kasus besar tanpa bukti transfer uang secara langsung, sehingga menimbulkan perdebatan tentang standar pembuktian. Jika Nadiem terbukti bersalah, ini akan menjadi preseden bagi penuntutan pejabat tinggi di masa depan. Sebaliknya, jika ia bebas, kritik terhadap lemahnya pembuktian jaksa akan menguat.
Ke depan, putusan hakim akan menjadi ujian bagi independensi peradilan dan kemampuan jaksa dalam membuktikan dugaan korupsi di proyek strategis. Akankah narasi white collar crime cukup untuk memenjarakan mantan menteri, atau justru menjadi boomerang bagi kredibilitas penegak hukum?



