Polda Banten Buka Suara soal Paminal dalam Kasus Penarikan Paksa Kendaraan
Baca dalam 60 detik
- Polda Banten mengklarifikasi bahwa personel Paminal yang hadir dalam penarikan kendaraan bertugas menjaga kondusivitas dan menyelidiki, bukan membantu kreditur.
- Dasar hukum tindakan Paminal merujuk pada Perkap Div Propam No. 1/2015 yang memberi wewenang mengamankan sementara orang dan barang.
- Polri membuka ruang pengaduan bagi pihak yang keberatan, sembari mengimbau publik tidak membangun opini tanpa fakta utuh.
Polda Banten angkat bicara terkait dugaan keterlibatan personel Pengamanan Internal (Paminal) dan anggota Polres Pandeglang dalam aksi penarikan paksa kendaraan bermotor. Kepolisian menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk memfasilitasi tindakan melawan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas tugas sesuai peraturan internal Polri. "Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik, serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh," ujarnya di Serang, Selasa (2/6/2026).
Menurut Maruli, kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal. Pasal 8 huruf f menyebutkan bahwa anggota Paminal berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan. Tindakan pengamanan sementara terhadap objek sengketa, lanjutnya, tidak dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri.
Maruli menambahkan, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, kendaraan yang dipersoalkan berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu, kreditur memiliki hak untuk menguasai kembali objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. "Anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan, bukan untuk memiliki, menggunakan, atau menguasai kendaraan secara pribadi," tegasnya.
Ia juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 huruf j secara tegas melarang setiap pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak maupun tidak bergerak secara tidak sah. "Justru ketentuan itu menjadi pedoman yang wajib dipatuhi. Tuduhan bahwa personel Paminal melakukan penguasaan barang secara tidak sah tidak berdasar," ujar Maruli.
Polda Banten memastikan seluruh rangkaian kegiatan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang keberatan, Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan, serta mekanisme hukum yang berlaku. "Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif," pungkas Maruli.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7734493/original/027373100_1780540375-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7632888/original/091705200_1780421506-IMG-20260602-WA0042.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7774570/original/060424200_1780586508-Menteri_Luar_Negeri_Sugiono.jpg)
