Jepang Naikkan Biaya Imigrasi Hingga 30 Kali Lipat, WNA Harus Siapkan Dompet Lebih Tebal
Baca dalam 60 detik
- Komite Kehakiman Majelis Tinggi Jepang menyetujui revisi undang-undang yang menaikkan batas maksimum biaya imigrasi bagi warga asing, dengan kenaikan paling tajam pada izin tinggal tetap dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen.
- Kenaikan ini menuai kritik dari anggota parlemen yang menilai besaran lonjakan tidak realistis bagi masyarakat biasa dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana tambahan.
- Pemerintah Jepang berencana mengalokasikan pendapatan tambahan untuk program koeksistensi multikultural, namun skema keringanan biaya hanya diberikan bagi mereka yang mengalami kesulitan keuangan atau alasan kemanusiaan.

Pemerintah Jepang melalui Komite Kehakiman Majelis Tinggi telah menyetujui revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang secara drastis menaikkan batas maksimum biaya prosedur status kependudukan bagi warga negara asing (WNA). Kenaikan hingga 30 kali lipat untuk izin tinggal tetap ini dipastikan akan membebani kantong para ekspatriat dan imigran yang tinggal di Negeri Sakura.
Berdasarkan dokumen yang disahkan, batas maksimum biaya untuk perubahan dan perpanjangan status kependudukan naik dari 10.000 yen (sekitar Rp1,1 juta) menjadi 100.000 yen (sekitar Rp11 juta). Sementara itu, untuk izin tinggal tetap (permanent residency), batas maksimum melonjak dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen (sekitar Rp33 juta). Meski demikian, pemerintah memperkirakan biaya aktual yang akan dikenakan berkisar antara 10.000 yen hingga 70.000 yen untuk perubahan/perpanjangan status, dan sekitar 200.000 yen untuk izin tinggal tetap.
Kebijakan ini langsung menuai sorotan tajam dari sejumlah anggota parlemen. Dalam sidang komite, beberapa legislator mengkritik bahwa "skala kenaikan ini tidak masuk akal bagi masyarakat biasa" dan menuntut kejelasan mengenai penggunaan dana tambahan yang akan dikumpulkan. Pemerintah, melalui resolusi tambahan, menyatakan bahwa pendapatan ekstra akan dialokasikan untuk langkah-langkah yang diperlukan, termasuk program koeksistensi multikultural.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung mengingat jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang terus meningkat. Data Kementerian Luar Negeri RI mencatat lebih dari 60.000 warga Indonesia tinggal di Jepang, sebagian besar sebagai pekerja terampil dan mahasiswa. Kenaikan biaya imigrasi ini berpotensi menambah beban finansial mereka, terutama bagi yang sedang mengurus perpanjangan visa atau mengajukan izin tinggal tetap. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo perlu mengantisipasi dampak ini dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi WNI yang terdampak.
Di sisi lain, Jepang memang tengah menghadapi tantangan demografis dengan populasi yang menua dan menyusut. Kebijakan imigrasi yang lebih selektif dan mahal ini bisa dimaknai sebagai upaya untuk menarik tenaga kerja asing berkualitas tinggi sekaligus membatasi arus imigran ekonomi. Namun, kekhawatiran akan diskriminasi dan beban biaya yang tidak proporsional bagi pekerja berpenghasilan rendah tetap mengemuka. Pertanyaan besarnya, apakah kenaikan biaya ini akan benar-benar meningkatkan kualitas layanan imigrasi atau justru menjadi hambatan baru bagi integrasi WNA di Jepang?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7762684/original/039165800_1780572551-IMG_7872.jpeg)