Empat Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Ditangkap, Enam Buron
Baca dalam 60 detik
- Polda Banten meringkus empat dari sepuluh debt collector yang membacok dua anggota Brimob di Serang, dengan enam pelaku lain masih dalam pengejaran.
- Modus para pelaku menggunakan aplikasi pelacak kendaraan untuk memeras pemilik mobil, lalu menjual atau menggunakan kendaraan secara ilegal.
- Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penganiayaan dan pemerasan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Banten menangkap empat orang yang diduga sebagai debt collector dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang, pada Selasa (2/6) malam. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah identitas mereka diketahui.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial FN, YS, GB, dan MM. Mereka memiliki peran berbeda saat kejadian, mulai dari melempar batu, mengancam, memeras, hingga mencoba merampas kendaraan korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. "Sementara enam orang lainnya sudah teridentifikasi dan masih kami buru," ujar Dian di Serang, Kamis (4/6).
Peristiwa bermula saat sekitar 11 debt collector menyebar di wilayah Legok, Serang, untuk menarik mobil yang dikendarai dua anggota Brimob. Keributan pecah sekitar pukul 22.00 WIB, dan warga sekitar sempat berusaha melerai. Namun, para pelaku nekat membacok Bripda FN di lengan kanan dan Bripda YSB di kepala. Kedua korban kini dirawat di RS Bhayangkara Polda Banten dan telah menjalani transfusi darah.
Modus operandi para pelaku, menurut Dian, menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran. Mereka menghentikan kendaraan di jalan dan meminta uang kepada pengemudi. Jika diberi, kendaraan dilepas; jika tidak, kendaraan diambil. "Kendaraan yang berhasil dikuasai ada yang dijual sendiri dan tidak disetorkan ke leasing. Dua unit Toyota Fortuner bahkan digunakan untuk operasional dengan plat nomor palsu," jelas Dian.
Polisi menyita dua unit handphone, dua mobil Fortuner, dan surat tugas yang digunakan para pelaku. Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dian menegaskan komitmen memberantas aksi premanisme berkedok penagihan kendaraan. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti praktik debt collector yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan dan melanggar hukum. Pertanyaan yang muncul adalah apakah penindakan ini akan menjadi efek jera atau sekadar operasi sementara yang tidak menyentuh akar masalah premanisme di industri penagihan utang?