Majelis Etik Sebut Komisioner Ombudsman 2021-2026 Terburuk Sepanjang Sejarah
Baca dalam 60 detik
- Majelis etik Ombudsman menilai kepemimpinan periode 2021-2026 sebagai yang paling bermasalah karena dua komisioner tersandung kasus hukum.
- Ketidakkompakan dan dominasi individu disebut sebagai akar masalah yang membuat sistem etik tidak berjalan.
- Kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang menjerat Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika menjadi pemicu evaluasi sistemik.

Majelis etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat sejarah kelam: periode kepemimpinan 2021-2026 dinilai sebagai yang paling bermasalah sejak lembaga pengawas pelayanan publik itu berdiri. Penilaian ini muncul setelah dua komisioner aktif, Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa kondisi internal pimpinan periode sebelumnya sangat memprihatinkan. Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5), ia menyebut perlunya evaluasi sistemik untuk memperbaiki tata kelola lembaga. "Dari penilaian banyak kalangan, termasuk mantan komisioner dan pegawai, periode yang lalu dinilai paling bermasalah," ujarnya.
Jimly membeberkan sejumlah persoalan internal yang mencolok, seperti ketidakkompakan antar pimpinan dan adanya anggota yang terlalu dominan. "Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang sangat dominan. Ia bekerja secara pribadi atas nama Ombudsman. Sistem disiplin profesional, yaitu kode etik, tidak berjalan," tegasnya. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.
Pimpinan Ombudsman periode 2021-2026 diketuai oleh Mokhammad Najih dengan wakil Bobby Hamzar Rafinus. Anggotanya meliputi Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Yohanes Widyantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika. Dari sembilan nama tersebut, dua di antaranya kini berstatus tersangka.
Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan. Ia juga mengatur agar denda terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) dianggap keliru, sehingga perusahaan diminta menghitung sendiri kewajibannya. Atas jasanya, Hery menerima imbalan Rp1,5 miliar pada 2025.
Sementara itu, Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi minyak goreng atau CPO. Keduanya kini telah ditahan untuk mempermudah proses hukum.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Ombudsman yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan pelayanan publik. Jimly menekankan perlunya reformasi sistemik agar kejadian serupa tidak terulang. Pertanyaannya, mampukah Ombudsman membersihkan diri dan mengembalikan kepercayaan publik setelah skandal ini?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7532552/original/066287400_1780306637-IMG-20260601-WA0135.jpg)
