ACS Perbarui Pedoman Skrining Kanker Kolorektal: Tes Darah dan Feses di Rumah Kini Jadi Opsi
Baca dalam 60 detik
- American Cancer Society (ACS) merevisi pedoman skrining kanker kolorektal dengan menambahkan tes darah berbasis DNA tumor dan tes feses multi-target RNA sebagai alternatif selain kolonoskopi.
- Lonjakan kasus kanker kolorektal dini pada usia di bawah 50 tahun mendorong perlunya opsi skrining yang lebih mudah diakses guna menutup kesenjangan skrining yang masih tinggi.
- Tes darah direkomendasikan hanya bagi yang menolak metode lain, sementara hasil positif dari tes non-kolonoskopi wajib dikonfirmasi dengan kolonoskopi dalam enam bulan.

American Cancer Society (ACS) resmi memperbarui pedoman skrining kanker kolorektal dengan memasukkan tes darah berbasis deteksi DNA tumor dan tes feses di rumah yang menganalisis penanda RNA, sebagai respons terhadap meningkatnya angka kanker usus besar pada populasi dewasa muda dan rendahnya partisipasi skrining di Amerika Serikat.
Dalam panduan yang diterbitkan di jurnal CA: A Cancer Journal for Clinicians, ACS tetap merekomendasikan skrining rutin bagi individu berisiko rata-rata mulai usia 45 tahun hingga 75 tahun, dan dapat dilanjutkan hingga 85 tahun sesuai kondisi kesehatan. Namun, yang baru adalah perluasan pilihan alat skrining—termasuk tes darah komersial Shield dan dua tes feses mutakhir: Cologuard (mt-sDNA) dan ColoSense (mt-sRNA). Kedua tes feses ini telah mendapat izin FDA dan disarankan dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Keputusan ini diambil di tengah kekhawatiran bahwa lebih dari 20 juta warga AS yang memenuhi syarat belum pernah menjalani skrining—setara sepertiga populasi sasaran. Padahal, deteksi dini mampu mendongkrak angka harapan hidup lima tahun hingga di atas 90 persen. Robert Smith, PhD, Wakil Presiden Senior Skrining Kanker ACS, menekankan bahwa pasien kerap enggan menjalani kolonoskopi karena alasan invasif, biaya, atau kesulitan akses. “Terlalu sering dokter hanya menyarankan kolonoskopi, padahal banyak orang tidak ingin menjalani prosedur invasif,” ujarnya.
Dalam pedoman baru, ACS membagi tiga jalur skrining: pemeriksaan visual (kolonoskopi 10 tahun sekali, sigmoidoskopi fleksibel 5 tahun, CT kolonografi 5 tahun), tes feses berbasis darah samar (FIT/gFOBT tahunan), dan tes feses multi-target (mt-sDNA/mt-sRNA setiap 3 tahun). Tes darah Shield hanya direkomendasikan bagi individu yang menolak atau belum menyelesaikan tes feses atau pemeriksaan visual. Smith mengingatkan bahwa tes darah tidak unggul dalam menemukan prakanker, tetapi efektif mendeteksi kanker yang sudah terbentuk.
Salah satu poin kritis yang ditekankan adalah kewajiban tindak lanjut kolonoskopi dalam waktu enam bulan jika hasil tes non-kolonoskopi positif. “Banyak pasien dengan hasil positif pada tes feses tidak mendapatkan kolonoskopi lanjutan,” kata Smith. Hambatan seperti kurangnya pemahaman, kesulitan janji temu, kekhawatiran biaya, dan persiapan kolonoskopi disebut sebagai penyebab utama. ACS Cancer Action Network (ACS CAN) akan terus mendorong kebijakan yang menghilangkan hambatan biaya dan akses.
Bagi Indonesia, tren serupa patut diwaspadai. Data Globocan 2020 mencatat kanker kolorektal sebagai salah satu kanker dengan insiden tertinggi di Tanah Air, sementara kesadaran skrining masih rendah. Belum ada pedoman nasional yang secara eksplisit merekomendasikan tes darah atau feses di rumah sebagai alternatif kolonoskopi. Dengan populasi besar dan keterbatasan akses endoskopi, opsi non-invasif seperti tes feses berbasis DNA/RNA bisa menjadi terobosan—asalkan didukung regulasi dan edukasi publik yang memadai. Pertanyaan besarnya: akankah Indonesia mengadopsi pendekatan serupa untuk menekan angka kematian akibat kanker usus besar?



