Korupsi IUP Bauksit di Kalbar: Eks Pimpinan KPK Soroti Pemberi Izin
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus penambangan bauksit ilegal di Kalbar, termasuk pemilik perusahaan dan analis ESDM.
- Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai pengusutan harus menyasar pejabat pemberi izin dan kemungkinan adanya beking.
- Komisi Kejaksaan memastikan pengawasan ketat agar kasus ini tuntas dari hulu ke hilir, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo.

Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang telah menyeret lima tersangka, termasuk pemilik perusahaan dan seorang analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pihak yang menerbitkan izin tambang tersebut, bukan hanya pelaku di lapangan.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai beneficial owner PT QSS sebagai tersangka utama. Empat tersangka lainnya adalah YA (komisaris), IA (konsultan perizinan sekaligus direktur PT BMU), AP (direktur PT QSS), dan HSFD (analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, PT QSS melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki, lalu mengekspor hasil tambang ilegal tersebut menggunakan dokumen resmi perusahaan, termasuk IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi ekspor.
Saut Situmorang mengingatkan bahwa praktik ketidaksesuaian antara lokasi tambang dan izin sudah lazim terjadi di industri pertambangan. Ia menekankan bahwa strategi penegakan hukum saat ini seharusnya tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana pokok, melainkan juga menelusuri siapa pejabat yang menerbitkan izinโbaik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah. "Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?" ujar Saut dalam keterangannya, Kamis (28/5). Ia juga menyoroti masa transisi kewenangan perizinan pertambangan pada 2016, yang menurutnya perlu didalami penyidik untuk menentukan pihak yang berniat jahat.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak) Nurokhman menyatakan pihaknya akan memonitor perkembangan kasus ini dan optimistis Kejagung mampu menuntaskannya dari hulu hingga hilir. Pernyataan itu sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar setiap kasus korupsi, terutama yang melibatkan sumber daya alam, diusut tanpa pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan aparat atau pejabat yang melindungi praktik ilegal.
Kejagung mengungkap bahwa dalam pengurusan dokumen ekspor, tersangka IA diduga memberikan sejumlah uang kepada HSFD, analis di Kementerian ESDM, agar perizinan tetap diterbitkan meskipun persyaratan tidak terpenuhi. Praktik suap ini menjadi bukti adanya kolusi antara pengusaha dan aparat negara, yang memungkinkan ekspor bauksit ilegal berlangsung bertahun-tahun. Anang Supriatna menegaskan bahwa kegiatan penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun perusahaan tetap menjual bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini rentan terhadap penyimpangan izin dan praktik tambang ilegal. Dengan adanya instruksi presiden dan pengawasan dari Komjak, publik berharap pengusutan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga menjerat pejabat pemberi izin dan pihak-pihak yang diduga menjadi beking. Pertanyaan yang tersisa: sejauh mana Kejagung berani menyeret nama-nama besar di balik izin tambang yang bermasalah?


