KPK Didorong Periksa Dirjen Bea Cukai: Nama Muncul di Dakwaan Suap Blueray
Baca dalam 60 detik
- Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama tercantum dalam surat dakwaan kasus suap PT Blueray, namun KPK belum memeriksanya.
- Pakar TPPU Yenti Garnasih menilai keengganan KPK memanggil Djaka menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen pemberantasan korupsi.
- Menteri Keuangan didesak menonaktifkan Djaka sementara waktu agar proses hukum tidak terganggu dan institusi terjaga kredibilitasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan tajam setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor yang melibatkan PT Blueray Cargo. Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak lembaga antirasuah itu segera memeriksa Djaka, mengingat bukti awal yang dinilai sudah cukup kuat.
Yenti menegaskan bahwa pencantuman nama Djaka dalam dokumen dakwaan oleh jaksa penuntut umum bukanlah hal yang muncul tanpa dasar. Menurutnya, jika nama seorang pejabat setingkat dirjen sudah terungkap di persidangan, maka KPK seharusnya tidak tinggal diam. "Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/5).
Ia heran karena hingga saat ini KPK belum juga memanggil Djaka, padahal lembaga tersebut disebut telah memiliki bukti berupa catatan penyerahan uang dan amplop yang mengarah kepada dirinya. "Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa kok didiamkan begitu saja?" kata Yenti.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menetapkan enam orang tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea Cukai periode 2024โJanuari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, dan manajer operasional Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (20/5), terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode "Sales 2-1 DIR". Jaksa KPK menyebut kode itu merujuk pada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana suap tidak berhenti di level menengah, melainkan menjangkau pucuk pimpinan.
Yenti juga menyoroti peran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai Menteri Keuangan harus segera mengambil langkah pengawasan dengan menonaktifkan Djaka sementara. "Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak?" tegasnya.
Menurut Yenti, membiarkan Djaka tetap menjabat sementara namanya disebut dalam perkara korupsi hanya akan menimbulkan preseden buruk. Institusi Bea Cukai, yang selama ini menjadi salah satu garda terdepan penerimaan negara, bisa kehilangan kepercayaan publik jika pimpinannya tidak segera diperiksa.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan konsistensi dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan kementerian yang memiliki peran strategis dalam perekonomian. Pertanyaan yang tersisa: apakah KPK akan bergerak cepat memeriksa Djaka, atau justru membiarkan namanya hanya menjadi catatan kaki dalam dakwaan?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2357599/original/084159900_1536809893-20180912-Jokowi-hadiri-peluncuran-Go-Viet-di-Hanoi-POOL-1.jpg)
