Gerebek Tanah Abang: Polisi Sita 1.802 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang dengan barang bukti 1.802 butir berbagai jenis obat.
- Operasi ini berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran obat terlarang di pusat grosir tersebut.
- Tersangka dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana berat, polisi masih mengembangkan jaringan pemasok.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7171949/original/068212000_1779963932-IMG_20260528_090054.jpg)
Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, menyita 1.802 butir pil berbagai jenis dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, Kamis (28/5).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di pusat perdagangan tersebut. "Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," ujarnya di Jakarta.
Penggerebekan dilakukan di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang. Barang bukti yang disita meliputi Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan.
Ketiga tersangka berinisial A (38), RAD (33), dan K (43) kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Reynold menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. "Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," katanya.
Kasus ini menyoroti masih maraknya peredaran obat keras tanpa resep di pusat perbelanjaan padat seperti Tanah Abang. Bagi masyarakat Indonesia, temuan ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi obat golongan tertentu yang kerap disalahgunakan. Reynold mengimbau warga melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya cukup berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran obat ilegal.
Ke depan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar rantai pasok yang lebih besar. Pertanyaannya, apakah penggerebekan ini cukup untuk menekan peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan?



