Pemprov Jabar Gusur 40 Kios Liar di Puncak, Pedagang Dapat Kompensasi Rp10 Juta
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur merobohkan 40 bangunan ilegal di kawasan wisata Puncak untuk mengembalikan fungsi jalur tersebut sebagai destinasi utama.
- Setiap pedagang yang terkena penertiban menerima kompensasi Rp10 juta plus bantuan kontak rumah atau pembangunan hunian baru.
- Penertiban sempat diwarnai ketegangan, namun mereda setelah Gubernur Dedi Mulyadi turun langsung berdialog dan menjamin hak pedagang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7109694/original/091664800_1779893217-Pedagang_Puncak.jpeg)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur meratakan puluhan kios liar di sepanjang jalur Puncak, Rabu (27/5/2026), sebagai langkah awal penataan kawasan wisata yang selama ini terhambat bangunan permanen tanpa izin. Sebanyak 40 unit kios yang berdiri di atas lahan negara dibongkar menggunakan alat berat, dan setiap pemiliknya mendapat kompensasi Rp10 juta serta bantuan tempat tinggal bagi yang tak memiliki rumah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kompensasi tersebut tidak hanya berupa uang tunai, melainkan juga biaya kontrak rumah dan pembangunan hunian baru bagi pedagang yang kiosnya merangkap tempat tinggal. "Pedagang yang ditertibkan mendapat kompensasi Rp10 juta, uang untuk mengontrak rumah, dan ada yang dibangunkan rumah karena kios yang ditempati merangkap rumah," ujarnya di lokasi penertiban. Dana itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pedagang agar bisa dipakai sebagai modal usaha di tempat lain.
Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo mengungkapkan bahwa proses penertiban sempat memanas karena sejumlah pedagang mengaku belum menerima surat pemberitahuan. Namun, ketegangan mereda setelah Gubernur Dedi Mulyadi hadir dan berdialog langsung dengan pemilik warung. "Sempat terjadi perlawanan, namun situasi kondusif setelah Gubernur Jabar hadir dan berdialog. Mereka mendapat kompensasi Rp10 juta dan yang tidak memiliki rumah akan dibangunkan pemerintah," kata Djoko. Setelah adanya kepastian, para pedagang justru membantu mengemas barang-barang mereka sebelum bangunan diratakan.
Penertiban ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi Jalur Puncak sebagai destinasi wisata unggulan Jawa Barat. Selama bertahun-tahun, kemacetan parah dan menjamurnya bangunan liar telah menggerus daya tarik kawasan tersebut. Dengan dibangunnya Jalur Puncak 2 sebagai jalur alternatif, pemerintah ingin memulihkan kenyamanan wisatawan dan menertibkan tata ruang. Djoko menegaskan, "Puncak dua dibangun sebagai jalur alternatif, sedangkan jalur Puncak difungsikan kembali sebagai jalur wisata. Penataan akan segera dilakukan, diawali dengan penertiban bangunan liar."
Bagi para pedagang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kios-kios tersebut, langkah ini terasa pahit namun diterima dengan lapang dada. Ikin (43), salah satu pedagang, mengaku sedih harus meninggalkan tempat berjualan yang sudah lama menjadi sumber penghidupannya. "Kami akan menggunakan uang kompensasi untuk modal usaha di tempat yang baru. Pastinya sedih, tapi kami tahu tanah yang ditempati milik negara," ujarnya. Pemerintah berjanji akan memantau penggunaan dana kompensasi agar benar-benar dimanfaatkan untuk usaha produktif.
Ke depan, Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur akan terus melakukan penataan kawasan Puncak secara bertahap, termasuk penertiban bangunan liar lainnya dan pembenahan infrastruktur. Pertanyaan yang tersisa adalah seberapa konsisten pemerintah menjaga agar kawasan wisata ini tidak kembali dipenuhi bangunan ilegal, serta apakah kompensasi yang diberikan cukup untuk memulihkan mata pencaharian para pedagang dalam jangka panjang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482656/original/006276800_1769237234-pppk_kemenag_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7321134/original/061840500_1780106455-WhatsApp_Image_2026-05-30_at_08.48.29.jpeg)

