Mantan Polisi China Nekat Lari ke Korsel Pakai Perahu Karet, Kini Ditahan Imigrasi
Baca dalam 60 detik
- Dong Guangping, eks aparat dan aktivis HAM China, ditemukan di perairan Korea Selatan setelah mengarungi laut selama lebih dari 30 jam dengan perahu karet bermesin.
- Ini adalah upaya pelarian keempat Dong; tiga percobaan sebelumnya gagal dan berujung pada deportasi serta hukuman penjara di China.
- Seoul kini dihadapkan pada desakan kelompok HAM internasional agar tidak memulangkan Dong ke China yang dianggap berisiko tinggi mengalami penyiksaan.

Seorang mantan polisi China yang juga aktivis hak asasi manusia, Dong Guangping (68), kini berada dalam tahanan otoritas imigrasi Korea Selatan setelah nekat melarikan diri dari negaranya menggunakan perahu karet bermesin. Ia ditemukan dalam kondisi kelelahan parah di perairan Taean, pesisir barat Korsel, Senin malam lalu.
Menurut keterangan penjaga pantai Korsel kepada BBC, Dong tengah menjalani penyelidikan atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, mengaku belum mengetahui kasus ini saat dimintai konfirmasi.
Dong memulai pelariannya dari Weifang, kota di Provinsi Shandong, China tengah. Ia mengarungi Laut Kuning selama lebih dari 30 jam sebelum akhirnya ditemukan oleh nelayan setempat yang melaporkannya ke penjaga pantai. Sheng Xue, aktivis asal Kanada yang berkomunikasi dengan Dong setelah penyelamatan, mengatakan bahwa Dong sempat "pingsan" karena kelelahan saat mencapai perairan Korsel.
Ini bukan kali pertama Dong mencoba kabur. Sejak 2015, ia tercatat telah empat kali melarikan diri, namun tiga upaya sebelumnya gagal dan berujung pada deportasi serta hukuman penjara. Pada 2015, ia bersama keluarga sempat mendapat status pengungsi dari PBB dan akan dimukimkan di Kanada, tetapi Thailand mendeportasinya kembali ke China. Pada 2019, ia berenang menuju Pulau Kinmen (Taiwan) namun ditangkap nelayan China. Setahun kemudian, ia bersembunyi di Vietnam selama dua tahun sebelum akhirnya dideportasi dan dipenjara 11 bulan.
Dong adalah mantan polisi yang dipecat pada 1999 setelah menandatangani petisi peringatan 10 tahun tragedi Tiananmen. Ia kemudian dipenjara tiga tahun pada 2001 atas tuduhan "menghasut subversi kekuasaan negara", dan kembali dipenjara pada 2014 karena menghadiri acara serupa. Amnesty International mencatat bahwa Dong juga pernah dijatuhi hukuman karena "melintasi perbatasan negara secara ilegal".
Organisasi HAM Human Rights in China (HRIC) yang berbasis di New York mendesak pemerintah Korsel untuk tidak menyerahkan Dong ke China. "Seorang pria mendekati usia 70 tahun nekat menyeberangi laut terbuka dengan perahu karet adalah dakwaan telak terhadap situasi HAM China," demikian pernyataan HRIC. Mereka meminta Seoul mengizinkan Dong mengajukan suaka politik atau memfasilitasi keberangkatannya ke Kanada, tempat keluarganya tinggal.
Kasus Dong bukan yang pertama. Pada 2023, aktivis China Kwon Pyong melarikan diri ke Korsel menggunakan jet ski. Ia sempat ditahan atas tuduhan imigrasi, namun kemudian resmi menetap di Amerika Serikat. Pola ini menunjukkan bahwa Korsel kerap menjadi tujuan pelarian aktivis China yang nekat menempuh jalur laut berbahaya.
Bagi Indonesia, kasus ini mengingatkan pada dinamika perlindungan pengungsi di kawasan. Meski Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi PBB, negeri ini kerap menjadi tempat transit bagi pencari suaka dari berbagai negara. Pertanyaan yang muncul: akankah Seoul, yang memiliki hubungan dagang erat dengan Beijing, berani mengambil langkah berbeda dengan memberikan suaka kepada Dong? Ataukah tekanan ekonomi akan kembali mengalahkan prinsip kemanusiaan?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7307994/original/030059500_1780093649-7b38ad15-e345-473f-bc8e-7f77b4efe004.jpeg)
