Mama Sinta Lapor Polisi: Wajahnya Ditampilkan Tanpa Izin di Film Pesta Babi
Baca dalam 60 detik
- Tokoh adat Papua Yasinta Moowend melaporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi tanpa izin dalam film dokumenter.
- Laporan menggunakan UU Perlindungan Data Pribadi, menandai langkah hukum baru bagi masyarakat adat yang merasa dirugikan secara digital.
- Kasus ini membuka diskusi tentang etika produksi film dan perlindungan data pribadi subjek dokumenter di Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7307994/original/030059500_1780093649-7b38ad15-e345-473f-bc8e-7f77b4efe004.jpeg)
Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend yang akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan dugaan eksploitasi dirinya dalam film dokumenter berjudul Pesta Babi ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/B/3843/V/2026/SPKT itu mendaftarkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke berinisial JTW sebagai terlapor, dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan kliennya merasa dieksploitasi karena kemunculan wajahnya di film tersebut tanpa izin dan pengakuan yang sah. "Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah," ujarnya Jumat (29/5/2026) malam. Ia memastikan tanda terima laporan (STTP) sudah dikeluarkan pihak kepolisian.
Mama Sinta mengaku pertama kali menyadari wajahnya muncul dalam film saat menghadiri pemutaran di Jayapura pada 8 April lalu. Ia diajak ke acara tersebut dengan dalih menonton film biasa, namun terkejut melihat dirinya ditampilkan di layar. "Saya sakit hati, saya kecewa sekali. Mereka putar film itu di mana-mana tanpa izin dari saya," katanya.
Menurut Mama Sinta, tidak pernah ada pembicaraan atau perjanjian terkait keterlibatannya dalam produksi film. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya diajak menghadiri kegiatan, lalu secara tiba-tiba wajahnya muncul dalam tayangan. "Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya," ujarnya dengan nada kesal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggunakan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum, sebuah langkah yang relatif baru dalam sengketa dokumenter di Indonesia. Pengamat hukum menilai bahwa pasal tersebut bisa menjadi preseden penting bagi subjek film yang merasa dirugikan. "Ini menunjukkan bahwa masyarakat adat mulai sadar akan hak digital mereka, terutama ketika wajah dan identitas ditampilkan tanpa persetujuan," kata seorang analis hukum yang enggan disebut namanya.
Pihak LBH Merauke belum memberikan tanggapan resmi. Namun, kuasa hukum Mama Sinta menyatakan bahwa laporan dibuat di Polda Metro Jaya untuk menjaga kerahasiaan kliennya. "Kita tunggu press release resmi dari Polda Metro Jaya saja," ujar Hamonangan.
Implikasi dari kasus ini cukup luas bagi industri perfilman Indonesia. Produser dan sineas kini diingatkan untuk lebih ketat dalam mengurus izin penggunaan gambar atau data pribadi subjek, terutama dari komunitas adat yang mungkin belum memahami sepenuhnya hak mereka. Jika terbukti bersalah, terlapor bisa menghadapi ancaman pidana penjara dan denda sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
Mama Sinta sendiri meminta agar pemutaran film Pesta Babi dihentikan mulai hari ini. "Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," tegasnya. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah kasus ini akan mendorong perubahan dalam etika produksi dokumenter di Indonesia, atau hanya menjadi kasus isolasi yang tenggelam dalam hiruk-pikuk pemberitaan?


