Rekaman CCTV Hilang di Sidang Praperadilan, Tim Hukum Andrie Yunus Curigai Penghentian Penyidikan Diam-diam
Baca dalam 60 detik
- Tim kuasa hukum Andrie Yunus mendapati Polda Metro Jaya tidak menyertakan rekaman CCTV dalam sidang praperadilan, padahal bukti itu sempat ditampilkan saat konferensi pers.
- Pemilahan alat bukti dinilai menghambat pengungkapan fakta dan memperkuat dugaan penanganan perkara yang berlarut hingga penghentian penyidikan secara diam-diam.
- Putusan praperadilan pada 2 Juni 2026 akan menentukan apakah kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dilimpahkan ke pengadilan umum atau tetap di pengadilan militer.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7020487/original/045749100_1779794249-IMG_2381.jpg)
Tim kuasa hukum Andrie Yunus menuding Polda Metro Jaya sengaja memilah alat bukti dalam sidang praperadilan dengan tidak menyertakan rekaman CCTV yang sebelumnya dipamerkan kepada publik saat konferensi pers. Langkah itu dinilai menghambat proses penegakan hukum dan mengaburkan fakta dalam perkara penyerangan air keras yang menimpa klien mereka.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), anggota tim hukum Afif Abdul Qayyim mengungkapkan tiga poin utama setebal 124 lembar. Poin pertama menyoroti ketidaklengkapan alat bukti yang dihadirkan termohon sepanjang persidangan. โTidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan,โ ujar Afif.
Menurut Afif, rekaman CCTV yang tidak diserahkan itu sangat krusial. Tanpa bukti visual yang lengkap, proses praperadilan menjadi timpang dan berpotensi menghalangi terungkapnya kebenaran materiil. โKetika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini, ini akan menghambat proses penegakan hukum,โ tegasnya.
Poin kedua yang diangkat tim hukum adalah dugaan penanganan perkara yang berlarut-larut dan penghentian penyidikan secara diam-diam. Afif meyakini, ketiadaan bukti CCTV justru memperkuat argumentasi tersebut. โArgumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti,โ tuturnya. Ia menambahkan, Polda Metro Jaya sebelumnya juga secara sengaja tidak menghadirkan saksi atau ahli, seolah-olah enggan memperkuat posisinya di hadapan majelis hakim.
Poin ketiga berkaitan dengan yurisdiksi pengadilan. Tim hukum Andrie Yunus menilai, berdasarkan peraturan perundang-undangan pascareformasi, perkara yang melibatkan korban sipil tidak lagi menjadi kewenangan mutlak pengadilan militer. โSejak reformasi itu tidak sama sekali memandatkan proses hukum yang melibatkan korbannya sipil harus diperiksa oleh pengadilan militer. Sehingga punya otoritas bagi pengadilan umum untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan korbannya sipil,โ jelas Afif. Dengan demikian, pelimpahan kasus ke POM TNI dinilai tidak sah.
Rangkaian sidang praperadilan ini akan memasuki babak akhir pada 2 Juni 2026, saat hakim membacakan putusan. Jika permohonan dikabulkan, Tim Advokasi untuk Andrie Yunus (TAUD) meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras ke POM TNI tidak sah. Konsekuensinya, perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Militer dapat ditarik ke pengadilan umum, dengan syarat polisi melanjutkan penyidikan dan mengumumkan tersangka versi mereka.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi aparat penegak hukum dan batas kewenangan peradilan militer terhadap warga sipil. Publik menanti apakah hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan dan membuka jalan bagi pengungkapan lebih lanjut atas serangan air keras yang dialami Andrie Yunus.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557592/original/054383800_1776339190-IMG_2023.jpeg)
