Tambang Nikel PSN di Sulawesi Tenggara: Petani dan Nelayan Justru Makin Terdesak
Baca dalam 60 detik
- Rapat DPR dengan Komunitas Teras mengungkap bahwa ekspansi tambang nikel dan PSN di Sultra justru menurunkan kesejahteraan petani dan nelayan.
- Lebih dari 94.000 hektar izin tambang berada di kawasan permukiman dan pertanian, sementara 69.998 hektar lainnya di zona rawan bencana.
- DPR berencana melakukan kunjungan lapangan ke Sultra untuk menindaklanjuti temuan dampak tambang terhadap sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.

Pertanyaan sederhana namun tajam menggema di ruang rapat Komisi IV DPR, Jakarta, April lalu: apakah kehadiran tambang dan proyek strategis nasional (PSN) benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat? Wakil Ketua Komisi IV, Abdul Kharis Almasyhari, melontarkan pertanyaan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komunitas Teras dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif. Jawaban dari organisasi masyarakat sipil tegas: mayoritas masyarakat justru mengalami penurunan kesejahteraan.
Temuan itu menjadi pintu masuk untuk membaca konflik tata ruang di Sulawesi Tenggara (Sultra), wilayah yang dalam satu dekade terakhir menjadi episentrum industri nikel nasional. Ekspansi tambang dan PSN tidak hanya berdampak di daratan, tetapi juga merusak daerah aliran sungai (DAS), pesisir, dan laut. Imam Masud, Kepala Divisi Advokasi Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Komunitas Teras, menjelaskan bahwa dampaknya berantai: dari hulu hingga hilir, sektor pertanian, pesisir, dan laut ikut terdampak.
Menurut Imam, pertambangan di perairan menyebabkan kualitas lingkungan laut menurun. Sedimentasi dan pencemaran membuat ikan menjauh dari pesisir. Nelayan yang sebelumnya cukup melaut dalam radius 1โ3 mil kini harus pergi hingga 5โ15 mil, meningkatkan biaya operasional secara drastis. Sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah juga tertekan. Kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang sebelumnya mendominasi Sultra kini turun drastis seiring meningkatnya aktivitas pertambangan. Banyak masyarakat beralih ke sektor tambang karena ruang kelola mereka semakin sempit.
Data yang disajikan Imam menunjukkan ketidaksesuaian serius antara perizinan dan tata ruang. Sekitar 94.206 hektar izin usaha pertambangan (IUP) berada di kawasan permukiman dan pertanian, serta hampir 69.998 hektar berada di zona rawan bencana. Selain itu, ada 2.109 desa dan kelurahan yang berada dalam kawasan hutan negara, sementara 743 desa lainnya tumpang tindih dengan konsesi tambang. Angka ini menunjukkan bahwa perizinan tambang terus meluas hingga masuk ke wilayah yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat.
Fitria Nur Indah Djafar, Direktur Komunitas Teras, menilai persoalan ini bukan sekadar tumpang tindih izin, melainkan krisis tata kelola ruang yang lebih dalam. Menurutnya, ketika kebijakan tidak lagi berbasis realitas sosial-ekologis, melainkan mengikuti kepentingan investasi, maka yang terjadi adalah krisis ruang hidup. Ekspansi industri nikel dalam kerangka PSN di Sultra telah mempercepat perubahan bentang alam sekaligus mempersempit ruang hidup masyarakat. Lahan pertanian menyusut, sumber air tertekan, dan wilayah tangkap nelayan makin terbatas.
Tekanan juga terlihat jelas di wilayah pulau kecil. Di Pulau Kabaena, sebagian besar wilayah telah dipenuhi izin tambang. Sementara di Pulau Wawonii, aktivitas pertambangan masih berlangsung di kawasan permukiman dan kebun warga. Padahal, pulau kecil seharusnya memiliki perlindungan khusus dari aktivitas ekstraktif berskala besar. Deforestasi pun terus meningkat; dalam beberapa tahun terakhir, Sultra mengalami kehilangan hutan lebih dari 10%, yang berdampak pada peningkatan lahan kritis berbasis DAS, memicu erosi, sedimentasi, dan meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Rokhmin Dahuri, anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti paradoks ekonomi di daerah tambang. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di Sultra dan Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa tinggi, bahkan di atas 20%, tetapi angka kemiskinan juga tetap besar. Artinya, ada kebocoran manfaat. Rokhmin menekankan perlunya validasi lapangan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan linier dengan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi temuan ini, Abdul Kharis Almasyhari menyatakan bahwa data yang disampaikan organisasi masyarakat sipil relevan dengan kerja Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan yang saat ini dibahas Komisi IV. Temuan dari Sultra akan menjadi bagian dari pendalaman kebijakan di tingkat DPR. Sementara itu, Darori Wonodipuro, anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, mengingatkan bahwa persoalan tata kelola tambang memiliki akar panjang. Pada 2012, misalnya, ratusan tambang ilegal ditemukan di Sultra dan berdampak pada kerusakan yang cukup luas.
Komisi IV DPR menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini melalui kunjungan lapangan ke Sultra dengan melibatkan lintas sektoral: pertanian, kehutanan, dan kelautan. Agus Ambo Djiwa, anggota Komisi IV lainnya, meminta data yang lebih rinci terkait dampak pertambangan, khususnya pada sektor pertanian dan perikanan, untuk merumuskan solusi kebijakan yang tepat. Pertanyaan yang tersisa: akankah kunjungan lapangan dan pendalaman kebijakan mampu mengembalikan kesejahteraan petani dan nelayan yang terpinggirkan?



