Korupsi Miliaran di Era Soekarno: Satu-satunya Menteri yang Divonis Mati
Baca dalam 60 detik
- Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral era Soekarno, dijatuhi hukuman mati pada 1966 karena korupsi besar yang merugikan negara miliaran rupiah.
- Skandal ini melibatkan izin impor fiktif, penggelapan dana revolusi, dan penyelundupan senjata, dengan hasil korupsi dinikmati oleh 25 perempuan di luar enam istrinya.
- Vonis mati JMD tidak pernah dieksekusi karena ia meninggal di penjara pada 1976, menjadikannya satu-satunya koruptor di Indonesia yang pernah divonis hukuman mati.

Jusuf Muda Dalam (JMD) tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya menteri di Indonesia yang divonis hukuman mati akibat korupsi. Mantan Menteri Urusan Bank Sentral pada Kabinet Kerja IV dan Dwikora era Presiden Soekarno itu terbukti menggelapkan dana negara hingga miliaran rupiah di tengah krisis ekonomi yang melilit rakyat.
Skandal ini terungkap pada Agustus 1966, ketika kondisi ekonomi Indonesia sedang terpuruk. Inflasi meroket, harga bahan pangan melambung, sementara JMD justru hidup dalam kemewahan. Menurut laporan kasus berjudul "Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD)" (1966), ia terlibat dalam empat perkara utama: memberikan izin impor dengan skema penangguhan pembayaran (deferred payment) senilai US$ 270 juta, menyalurkan kredit ke perusahaan tertentu yang memperburuk defisit negara, menggelapkan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar, dan menyelundupkan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin.
Dana hasil korupsi itu digunakan untuk membeli rumah, tanah, perhiasan, dan mobil mewah, serta dihamburkan kepada 25 perempuan di luar keenam istrinya. Publik yang sudah menderita akibat krisis ekonomi pun marah besar. Sidang perdana digelar pada 30 Agustus 1966 di Pengadilan Negeri Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Made Labde. Setiap persidangan selalu dipenuhi sorakan massa, dan JMD kerap berkelit dari tuduhanโkecuali satu hal yang diakuinya: pernikahannya dengan enam istri. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya di hadapan majelis, seperti dikutip Harian Mertjusuar.
Pada 8 September 1966, majelis hakim menjatuhkan vonis mati. "Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde. Vonis ini didasarkan pada kerugian negara yang sangat besar dan latar belakang politik JMD yang dinilai beraliran komunis. Hakim mencatat bahwa ia mewajibkan stafnya menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah "karyawan" menjadi "buruh," dan mendukung persenjataan buruh dan petaniโlangkah yang identik dengan Partai Komunis Indonesia yang saat itu sudah dilarang.
Vonis ini pun menuai reaksi. Ketua PBNU saat itu, KH Moch Dahlan, menilai hukuman mati terlalu ringan. "Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai," ujarnya kepada Harian Mertjusuar. JMD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, tetapi ditolak dan vonis mati dikuatkan.
Namun, eksekusi tidak pernah terlaksana. Pada September 1976, JMD meninggal di penjara akibat penyakit tetanus sebelum regu tembak menjalankan tugasnya. Hingga kini, namanya tercatat sebagai satu-satunya menteri koruptor yang divonis hukuman mati di Indonesia. Kasus ini meninggalkan pertanyaan besar: akankah hukuman mati bagi koruptor pernah benar-benar diterapkan di negeri ini, atau akan tetap menjadi catatan sejarah yang tak terselesaikan?



