Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah, Komdigi Bangun Jembatan Data Antarinstansi
Baca dalam 60 detik
- Pilot project digitalisasi bantuan sosial diperluas secara bertahap ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026 untuk meningkatkan akurasi penyaluran.
- Kementerian Komdigi mengintegrasikan data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) tanpa memindahkan basis data instansi lain.
- Masyarakat dapat mengakses layanan secara mandiri atau dengan pendampingan, serta diimbau waspada terhadap tautan dan pungutan liar.

Pemerintah Indonesia memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan menciptakan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran, transparan, dan dapat diaudit secara real-time.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar pengembangan aplikasi, melainkan penguatan ekosistem layanan publik lintas instansi yang terintegrasi, aman, dan berbasis data. Dalam ekosistem tersebut, Bappenas bertanggung jawab atas tata kelola data, Kemendagri memperkuat Identitas Kependudukan Digital (IKD), Komdigi menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), BSSN mengawal keamanan siber, dan pemilik data sektoral mendukung verifikasi penerima manfaat. Semua dikoordinasikan melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Mira Tayyiba mengungkapkan bahwa selama ini tantangan utama penyaluran bansos adalah data yang belum terhubung antarinstansi, menyebabkan data ganda, ketidakmutakhiran, dan proses verifikasi yang panjang. Dengan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial. IKD dari Kemendagri digunakan untuk memverifikasi identitas penerima, sementara SPLP menghubungkan Portal Perlinsos Kementerian Sosial dengan berbagai sumber data pemerintah untuk verifikasi dan validasi.
Dalam skema baru ini, masyarakat dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau status pengajuan, dan menyampaikan sanggahan melalui Portal Perlinsos. Pemerintah menyediakan dua jalur layanan: self-service bagi pengguna digital dan assisted service bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan petugas. "Digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru. Justru harus memperluas akses dan mempermudah masyarakat," tegas Mira.
Sebelum perluasan, piloting telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi pada September 2025 (pendaftaran) dan MaretโApril 2026 (sanggah). Hasil evaluasi dari Banyuwangi menjadi acuan penyempurnaan sistem. Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi dengan domain .go.id dan waspada terhadap tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau nomor rekening. "Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan atas nama bansos. Jika ragu, cek melalui kanal resmi," pungkas Mira.


