Digitalisasi Bansos Diuji Coba, Pemerintah Targetkan Penyaluran Tepat Sasaran
Baca dalam 60 detik
- Kemkomdigi memperluas uji coba digitalisasi bansos untuk PKH dan BPNT guna menekan angka kesalahan sasaran yang mencapai 45 persen.
- Integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi tulang punggung ekosistem data tunggal perlindungan sosial.
- Fitur sanggah digital menjadi terobosan baru yang memungkinkan warga mengoreksi data kelayakan secara mandiri, dengan pendampingan bagi kelompok rentan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) sebagai langkah strategis mereformasi tata kelola perlindungan sosial. Inisiatif ini menyasar program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang mencakup 40 persen kelompok ekonomi terbawah. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Teknodigi) Kemkomdigi, Mira Tayyiba, mengungkapkan bahwa digitalisasi bertujuan mengatasi masalah klasik seperti data ganda, verifikasi lambat, dan ketidaktepatan sasaran penerima.
Dalam pemaparan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026), Mira menjelaskan bahwa pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) menjadi fondasi utama. DPI mengintegrasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kementerian Dalam Negeri dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dikembangkan Kemkomdigi. "Ini adalah upaya untuk menciptakan data yang bersifat tunggal atau single source of truth," ujarnya. SPLP berfungsi sebagai jembatan interoperabilitas antarinstansi tanpa memindahkan kepemilikan data, melainkan hanya bertukar informasi terbatas seperti jawaban "ya" atau "tidak" untuk verifikasi kelayakan.
Mira menekankan bahwa digitalisasi bansos bukan sekadar meluncurkan aplikasi baru, melainkan membangun ekosistem digital pemerintahan yang terintegrasi. Kementerian Sosial tetap sebagai pemilik program, Bappenas mengelola tata kelola data, Kemendagri memperkuat identitas digital, dan Kemkomdigi memfasilitasi pertukaran data. Keamanan sistem diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sementara data sektoral dari ATR/BPN, BPS, PLN, BPJS, dan Korlantas Polri digunakan untuk verifikasi.
Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah mekanisme sanggah digital. Warga yang merasa data kelayakannya tidak sesuai dapat mengajukan koreksi melalui portal perlindungan sosial (perlinsos). "Baru kali ini bansos ada proses sanggah," kata Mira. Proses sanggah akan diverifikasi ulang oleh instansi terkait secara digital. Bagi masyarakat yang memiliki akses ponsel dan literasi digital, seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri (self-service), namun pemerintah tetap menyediakan pendampingan bagi kelompok rentan dan daerah dengan keterbatasan teknologi.
Pemerintah menyadari bahwa digitalisasi tidak boleh menimbulkan hambatan baru. Oleh karena itu, pendekatan bertahap diterapkan—dimulai dari Banyuwangi, kemudian diperluas ke 42 daerah pada Juni 2026—untuk memastikan kesiapan sistem, petugas lapangan, dan tata kelola sebelum diterapkan secara nasional. Mira menegaskan, "Target akhirnya sederhana, yaitu masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat dan masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak menerima bantuan."
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dengan hanya mengakses layanan pemerintah melalui domain resmi go.id, mewaspadai tautan mencurigakan, dan menolak permintaan biaya atas nama bansos. Melalui perluasan uji coba ini, pemerintah berharap dapat membangun model tata kelola bansos yang lebih tertib, terdokumentasi, dan transparan, sehingga perlindungan sosial benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.



