Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas dalam merespons insiden kebakaran pabrik pestisida di kawasan Setu yang telah menyebabkan pencemaran serius pada aliran Sungai Cisadane. Berdasarkan laporan terbaru pada Jumat, 13 Februari 2026, pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A sebagai dasar hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Langkah ini diambil setelah dampak lingkungan yang ditimbulkan meluas, mulai dari perubahan warna air sungai menjadi putih hingga kematian massal ikan yang meresahkan warga sekitar.
Fokus Penyelidikan: Kelalaian atau Kesengajaan?
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang mendalami unsur pidana di balik kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2) lalu. Sejauh ini, lima orang saksi kunci yang terdiri dari manajer, karyawan, dan petugas keamanan pabrik telah diperiksa secara intensif. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada penyebab api yang membutuhkan waktu 7 jam dan 2 truk pasir untuk dipadamkan, tetapi juga pada prosedur penyimpanan bahan kimia berbahaya yang diduga menjadi sumber kontaminasi.
Koordinasi lintas instansi juga tengah digencarkan. Polisi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk menganalisis sampel air sungai dan residu bahan kimia yang terbakar. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi bukti forensik vital untuk menentukan apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang membawa ancaman sanksi pidana berat bagi korporasi yang terbukti lalai.
Ancaman bagi Ekosistem dan Kesehatan Publik
Insiden ini menjadi sorotan tajam mengingat Sungai Cisadane merupakan salah satu sumber air baku utama bagi wilayah Tangerang Raya. Pencemaran pestisida dalam skala besar tidak hanya mematikan biota sungai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika residu kimia masuk ke sistem penyediaan air bersih. Sementara proses hukum berjalan, DLH Banten menargetkan pembersihan sisa pestisida dapat rampung dalam dua minggu ke depan untuk meminimalisir dampak ekologis jangka panjang.




