DPD RI Genap 22 Tahun: Sultan Najamudin hingga GKR Hemas Buka Dialog Publik
Baca dalam 60 detik
- Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin akan memaparkan evaluasi dua dekade kelembagaan dalam forum Senator Menyapa 2026.
- Wakil Ketua GKR Hemas dan Menko Pangan Zulkifli Hasan dijadwalkan membahas sinergi pusat-daerah serta tindak lanjut aspirasi.
- Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akan memberi perspektif daerah soal hambatan dan percepatan respons pemerintah.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin akan menjadi pembicara kunci dalam Episode 1 Senator Menyapa 2026 bertema "Dua Dasawarsa DPD RI Mengawal Daerah", Kamis 5 November 2026. Forum ini menjadi panggung pertama bagi DPD RI untuk mempertanggungjawabkan kinerja representasi daerahnya di hadapan publik setelah 22 tahun beroperasi.
Selain Sultan, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dijadwalkan hadir untuk memaparkan perspektif pimpinan mengenai pelaksanaan fungsi kelembagaan, koordinasi antarlembaga, hingga mekanisme pemantauan rekomendasi. Dari sisi eksekutif, Menko Pangan Zulkifli Hasan akan berbicara tentang komitmen pemerintah menjadikan aspirasi daerah sebagai landasan kebijakan pangan nasional. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda melengkapi jajaran pembicara dengan sudut pandang pemerintah daerah.
Forum ini bukan sekadar seremonial. Selama lebih dari dua dekade, DPD RI kerap dinilai belum optimal dalam mengawal aspirasi daerah menjadi kebijakan konkret. Evaluasi yang digelar terbuka ini menjadi ujian bagi DPD RI untuk membuktikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan berujung pada respons nyata dari pemerintah pusat dan daerah.
Yang menarik, kehadiran Menko Pangan Zulkifli Hasan memberi sinyal bahwa DPD RI ingin mengaitkan kerja pengawasan dengan sektor yang sangat bergantung pada kondisi daerah, yakni pangan. Kebijakan pangan nasional selama ini sering dikritik karena tidak cukup menyerap aspirasi petani dan pemerintah daerah. Forum ini bisa menjadi momentum untuk menguji apakah mekanisme penjaringan aspirasi DPD RI benar-benar bekerja atau hanya menjadi rutinitas administratif.
Dari perspektif tata kelola, keberadaan DPD RI seharusnya memperkuat sistem bikameral yang tidak hanya diisi oleh DPR. Namun, keterbatasan kewenangan legislasi membuat DPD RI lebih banyak bergerak di ranah pengawasan dan pemberian pertimbangan. Karena itu, publik berhak menuntut transparansi: seberapa banyak rekomendasi DPD RI yang ditindaklanjuti, dan seberapa besar dampaknya bagi masyarakat daerah?
Evaluasi yang bermakna tidak cukup melihat jumlah aspirasi yang dihimpun, tetapi juga respons, proses tindak lanjut, serta hasil yang dapat dijelaskan secara terbuka.
Senator Menyapa 2026 diharapkan menghasilkan pemetaan yang lebih jelas soal capaian dan tantangan DPD RI. Jika forum ini hanya berhenti pada diskusi tanpa mekanisme tindak lanjut yang terukur, maka peringatan dua dekade DPD RI hanya akan menjadi perayaan tanpa substansi. Sebaliknya, jika DPD RI mampu mendorong perubahan nyata dalam koordinasi pusat-daerah, posisinya sebagai kamar representasi daerah bisa semakin diperhitungkan.
Pertanyaan ke depan: akankah DPD RI keluar dari bayang-bayang DPR dan menjadi kekuatan legislatif yang setara, atau tetap puas menjadi forum seremonial dua dasawarsa?



