Clarity Act Mandek, Modal Kripto Mulai Berpaling ke Asia dan Timur Tengah
Baca dalam 60 detik
- Kegagalan Senat AS meloloskan Clarity Act memicu kekhawatiran bahwa bisnis aset digital akan lari ke yurisdiksi yang lebih cepat beradaptasi.
- Apex Group menilai Eropa tidak akan menuai berkah dari kebuntuan Washington karena MiCA dianggap terlalu kaku dan lambat berevolusi.
- Tokenisasi dana pasar uang dan stablecoin berbunga diprediksi menjadi pendorong utama adopsi institusi, dengan imbal hasil lebih tinggi ketimbang deposito bank.

Kegagalan Senat Amerika Serikat mengesahkan Clarity Act pada September lalu bukan sekadar kemunduran politik biasa. Bagi pelaku industri aset digital, sinyal yang terkirim jelas: Washington belum siap memberi kepastian hukum, dan konsekuensinya bisa berupa migrasi bisnis ke wilayah lain yang lebih gesit.
Peter Hughes, pendiri sekaligus CEO Apex Group, sebuah firma jasa keuangan global yang mengelola lebih dari US$3,5 triliun aset, menilai bahwa penundaan tersebut akan mendorong perusahaan mencari solusi di luar Amerika. "Saya kira Clarity Act dan keterlambatannya akan membuat orang menemukan solusi lain di tempat lain," ujarnya dalam wawancara dengan CoinDesk.
Yang menarik, Hughes tidak melihat Eropa sebagai alternatif. Meski Uni Eropa telah memiliki Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) yang berlaku sejak 1 Juli, ia menilai regulasi itu terlalu lambat berkembang dan cenderung membatasi. Menurutnya, peluang justru terbuka lebar bagi Asia, Timur Tengah, bahkan yurisdiksi kecil seperti Bermuda yang bergerak cepat menyiapkan rezim regulasi untuk produk keuangan masa depan.
Kegagalan Clarity Act sendiri terjadi karena undang-undang itu tidak mencapai 60 suara yang dibutuhkan. Isinya dirancang untuk membagi pengawasan aset digital antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Namun perdebatan soal ketentuan etika, imbalan stablecoin, dan pengamanan regulasi membuat kesepakatan gagal tercapai. Kekosongan ini kemudian diisi oleh langkah SEC dan CFTC yang mengajukan aturan kripto versi mereka sendiri.
Hughes juga menyoroti peran bank-bank besar Amerika dalam perdebatan legislasi. Menurutnya, institusi perbankan berupaya melindungi posisi mereka di sistem keuangan, termasuk kekhawatiran bahwa imbalan stablecoin dapat bersaing dengan deposito tradisional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa skala bisnis aset digital sesungguhnya tidak berada di sektor perbankan konvensional.
Di luar hiruk-pikuk regulasi, Hughes melihat tokenisasi dana pasar uang sebagai salah satu pendorong terbesar adopsi institusional. Dana ini berinvestasi pada utang jangka pendek tradisional, tetapi menerbitkan token berbasis blockchain yang mewakili kepemilikan investor. Dengan cara ini, imbal hasil investasi bisa diteruskan lebih langsung kepada nasabah, sehingga berpotensi bersaing dengan rekening tabungan bank.
"Saya memperkirakan tokenisasi akan menjadi jalur utama bagi modal yang masuk ke Arab Saudi," kata Faisal Monai, CEO droppRWA.
Hughes memberikan perbandingan konkret: dana pasar uang ter-tokenisasi dapat menawarkan imbal hasil 5%, sementara tabungan bank hanya 3%. Selisih ini, katanya, akan menjadi alasan penting bagi investor untuk beralih seiring meningkatnya adopsi. Keunggulan lain adalah tokenisasi memungkinkan dana tersebut dijadikan agunan, sehingga institusi dapat meminjam terhadap kepemilikan mereka tanpa harus mengunci uang di akun investasi tradisional. Bank-bank besar, menurut Hughes, sudah mulai mengkaji pemanfaatan ini.
Ia juga memperkirakan stablecoin berbunga yang teregulasi akan menjadi instrumen penting bagi treasuri korporasi, asalkan penerbit memenuhi syarat seperti transparansi cadangan. Namun, ia mengakui sulit memprediksi apakah itu akan terwujud dalam satu, tiga, atau lima tahun ke depan.
Di Arab Saudi, droppRWA melihat peluang serupa. Monai menyebut pemerintah telah melakukan perubahan regulasi yang memungkinkan tokenisasi properti dan partisipasi asing yang lebih besar di pasar properti. Yang masih kurang, menurutnya, adalah infrastruktur yang menghubungkan setiap token digital dengan catatan hukum aset yang mendasarinya. "Selama kami dapat mempertahankannya, dana akan dapat menyampaikan kepada investor dengan yakin bahwa aset itu ada, berapa nilainya, dan siapa pemiliknya," ujarnya.
Bagi Indonesia, dinamika ini menjadi cermin penting. Sebagai negara dengan pasar kripto yang tumbuh pesat, Indonesia memiliki peluang menarik modal dan inovasi jika mampu menyediakan kerangka regulasi yang jelas dan gesit. Namun, tanpa kepastian hukum yang memadai, pelaku industri dalam negeri pun berisiko melirik yurisdiksi lain yang menawarkan iklim lebih ramah. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengambil celah yang ditinggalkan Amerika, atau justru ikut tertinggal dalam perlombaan tokenisasi aset dunia nyata?



