Komisi XI Minta Pernyataan Prabowo soal MSCI Tak Dibaca Sepotong-sepotong
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi XI Misbakhun menegaskan pidato Prabowo soal MSCI adalah pesan ketahanan ekonomi, bukan sikap menantang lembaga indeks global.
- MSCI mengusulkan status pasar mandiri untuk Indonesia pada 16 Oktober 2026, dengan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
- Pemerintah dan DPR diminta fokus pada perbaikan tata kelola bursa agar tidak kehilangan aliran modal asing.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta publik tidak menafsirkan secara sempit pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan Indonesia tidak gentar menghadapi tekanan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurutnya, pernyataan itu perlu dibaca sebagai upaya membangun ketenangan di tengah gejolak pasar modal, bukan sebagai sikap konfrontatif terhadap lembaga penyedia indeks global tersebut.
"Jangan diartikan secara terlalu vis a vis seperti itu, tapi ini kan memberikan semangat, bahwa ada tekanan, iya, ada situasi sulit, iya. Tetapi situasi sulit, situasi tekanan itu harus disikapi dengan lebih hati-hati," kata Misbakhun di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (25/10).
Pernyataan Prabowo sebelumnya disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10), saat ia menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak takut terhadap ancaman siapa pun, termasuk MSCI. Menurut Misbakhun, pesan tersebut bertujuan memperkuat keyakinan bahwa ekonomi nasional dibangun di atas kekuatan rakyat sendiri, sehingga masyarakat tidak perlu dilanda kecemasan berlebihan.
Misbakhun menambahkan, pernyataan Prabowo juga membawa pesan tegas kepada investor global bahwa Indonesia berkomitmen mengikuti protokol tata kelola bursa saham internasional. Bursa Efek Indonesia (BEI), katanya, telah melakukan upaya serius dan bahkan telah beberapa kali bertemu dengan MSCI untuk membahas perbaikan yang diminta.
Ia menilai Indonesia memiliki ekonomi yang lincah karena tidak hanya bergantung pada pasar modal. Sektor ketahanan pangan, ketahanan energi, serta daya lentur ekonomi dinilai menjadi penyangga yang membuat resiliensi nasional tetap terjaga. "Di luar pasar modal ada sektor-sektor mengenai ketahanan pangan, ketahanan energi, kemudian daya lentur ekonomi kita, kita punya resiliensi yang sangat bagus," ujarnya.
Komisi XI, lanjut Misbakhun, terus mencermati dinamika pasar modal dan rutin menggelar rapat untuk memantau proses reformasi. Ia mengingatkan bahwa volatilitas pasar tidak semata dipengaruhi kondisi ekonomi domestik, tetapi juga tekanan geopolitik yang naik turun dan ketidakpastian global.
"Situasi-situasi saat ini tidak berdasarkan hanya situasi ekonomi nasional saja. Tapi ada situasi geopolitik yang mengalami tekanan, naik turun, ketidakpastian," kata Misbakhun.
Ancaman penurunan status pasar modal Indonesia muncul setelah MSCI pada 16 Oktober 2026 mengumumkan usulan mengubah klasifikasi Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. MSCI mendasari usulan tersebut pada kekhawatiran pelaku pasar mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Lembaga itu juga menilai reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten dan berdampak signifikan.
Bagi Indonesia, status emerging market merupakan pintu masuk utama bagi aliran modal portofolio asing. Jika berubah menjadi standalone market, Indonesia berisiko kehilangan bobot dalam indeks acuan global yang diikuti banyak fund manager. Dampaknya bisa berupa tekanan pada nilai tukar, pelemahan harga saham di BEI, dan kenaikan biaya modal bagi emiten. Karena itu, pernyataan politik yang tegas perlu diimbangi dengan langkah konkret perbaikan tata kelola, transparansi kepemilikan, dan penegakan aturan perdagangan.
Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI akan terus mendorong reformasi pasar modal agar Indonesia tetap kompetitif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tekanan eksternal tidak bisa dihadapi hanya dengan retorika. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, regulator, dan pelaku pasar untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi MSCI direspons dengan perbaikan nyata sebelum tenggat Juni 2027.
Dengan waktu sekitar delapan bulan tersisa, publik akan menantikan apakah pemerintah mampu mengubah tekanan menjadi momentum reformasi, atau justru kehilangan kesempatan untuk mempertahankan posisi Indonesia di kancah pasar modal global.



