KPU dan Bawaslu Berpotensi Punya Komisioner Lebih Banyak, DPR Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR mengusulkan penambahan anggota KPU RI dari tujuh menjadi sembilan dan Bawaslu RI dari lima menjadi tujuh melalui RUU Pemilu.
- Evaluasi Pemilu 2024 serentak dinilai menunjukkan beban kerja penyelenggara terlalu berat, terutama saat komisioner harus turun menangani sengketa di daerah.
- Usulan ini masih dalam tahap pembahasan naskah akademik dan belum final, sementara koalisi masyarakat sipil menagih pemenuhan putusan Mahkamah Konstitusi dalam RUU tersebut.

Wacana memperbesar jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mencuat di Senayan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengungkap bahwa revisi Undang-Undang Pemilu sedang mempertimbangkan penambahan anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, dari sebelumnya masing-masing tujuh dan lima orang menjadi sembilan dan tujuh orang.
Usulan itu, menurut Irawan, berangkat dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai terlalu berat bagi penyelenggara. Pemilu serentak dengan wilayah geografis luas dan jumlah pemilih besar menimbulkan kompleksitas yang tidak sebanding dengan kapasitas kelembagaan KPU dan Bawaslu saat ini. "Kami mendapat masukan bahwa perlu ada penataan kelembagaan, termasuk penambahan jumlah komisioner," ujarnya saat dihubungi Jumat (23/10).
Yang menarik, dorongan penambahan kursi komisioner tidak hanya menyangkut beban kerja di tingkat pusat. Irawan menyebut penyesuaian juga akan dilakukan untuk komisioner di provinsi dan kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan besaran jumlah pemilih di masing-masing wilayah. Pendekatannya, kata dia, lebih pada asesmen kebutuhan dan kompleksitas tiap daerah, bukan penyeragaman.
Alasan lain yang diungkap Irawan adalah seringnya komisioner KPU dan Bawaslu pusat harus turun ke daerah untuk menyelesaikan sengketa atau masalah pemilu. Akibatnya, kata dia, kursi komisioner di Jakarta kerap kosong saat dibutuhkan. Kondisi ini dinilai memperkuat urgensi penambahan personel di tingkat nasional.
Meski demikian, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V itu menegaskan bahwa usulan tersebut belum final. Segala isu terkait UU Pemilu, menurutnya, masih berstatus pembahasan selama belum ada persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. "Semua masih dalam tahap pembahasan," tegasnya.
Pembahasan RUU Pemilu sendiri tidak bisa dilepaskan dari kewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu, seperti dikutip dari laman Transparency International Indonesia, mengingatkan bahwa pemenuhan putusan MK adalah amanat konstitusional. Panitia Kerja RUU Pemilu dinilai perlu menginventarisasi seluruh putusan relevan beserta matriks pelaksanaannya, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang perubahan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Koalisi tersebut menekankan bahwa perumusan norma dalam RUU harus mengikuti amar dan pertimbangan hukum putusan MK, disertai pengaturan transisi yang menjamin kesinambungan pemerintahan, periodisasi pemilu, dan perlindungan hak konstitusional warga. Dengan kata lain, penambahan komisioner hanyalah satu dari sekian banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam revisi UU Pemilu.
Jika penambahan komisioner benar-benar masuk dalam norma RUU, implikasinya tidak sederhana. Selain menyangkut anggaran dan struktur organisasi, perubahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu akan memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan, pembagian kerja, hingga proses seleksi yang selama ini melibatkan DPR. Publik tentu akan mencermati apakah penambahan ini murni untuk efektivitas penyelenggaraan pemilu atau justru membuka ruang bagi kepentingan politik tertentu.
Pertanyaan besarnya, akankah DPR dan pemerintah mampu merumuskan RUU Pemilu yang tidak hanya menambah jumlah personel, tetapi juga memperkuat integritas dan profesionalisme penyelenggara? Jawabannya akan terlihat dari arah pembahasan naskah akademik dan sinkronisasi dengan putusan MK dalam beberapa bulan ke depan.



