Operator Empire Market Dihukum 40 Tahun, Forfeiture 1.230 Bitcoin Senilai Rp1,6 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Raheim Hamilton, otak di balik pasar gelap Empire Market, menerima vonis 40 tahun penjara federal dan harus menyerahkan 1.230 bitcoin senilai sekitar USD101 juta.
- Selama 2018–2020, platform tersebut memfasilitasi lebih dari 4 juta transaksi narkoba dengan nilai mencapai USD430 juta, serta perdagangan data curian dan alat peretasan.
- Kasus ini mempertegas tren penindakan aset kripto lintas yurisdiksi, dengan implikasi langsung pada pengawasan transaksi digital di Indonesia yang kian ketat.

Raheim Hamilton, pria 30 tahun asal Suffolk, Virginia, dijatuhi hukuman 40 tahun penjara federal oleh pengadilan Chicago atas perannya sebagai salah satu pendiri Empire Market, pasar gelap daring yang beroperasi antara 2018 dan 2020. Selain hukuman badan, ia diwajibkan menyerahkan 1.230 bitcoin—setara sekitar USD101 juta atau Rp1,6 triliun—kepada pemerintah Amerika Serikat, ditambah denda USD5 juta.
Empire Market bukan sekadar forum jual beli terlarang. Sepanjang masa operasinya, platform ini memproses lebih dari 4 juta transaksi narkoba dengan nilai total melewati USD430 juta. Jaksa mengungkap bahwa Hamilton dan rekannya, Thomas Pavey, juga memperdagangkan kredensial akun curian, data pribadi, uang palsu, serta perangkat peretasan. Dari total aktivitas tersebut, sekitar USD375 juta di antaranya berasal dari penjualan narkotika.
Pavey, 41 tahun, asal Ormond Beach, Florida, telah mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi narkoba federal pada tahun lalu dan mengakui perannya dalam membangun serta menjalankan Empire Market. Ia juga melepaskan hak atas dua kotak berisi batangan emas 25 ons, tiga mobil, dan dua properti di Florida. Vonis untuk Pavey dijadwalkan dalam beberapa pekan mendatang.
Modus operandi keduanya mensyaratkan pembeli menggunakan mata uang kripto, bahkan mendorong layanan pencampuran (mixing) untuk menyamarkan aliran dana. Departemen Kehakiman AS menilai praktik ini sebagai upaya sistematis menghindari deteksi penegak hukum. Penggunaan kripto sebagai alat transaksi utama menunjukkan bahwa anonimitas finansial masih menjadi celah yang dieksploitasi pasar gelap, meskipun teknologi blockchain sejatinya menyimpan jejak audit.
"Kami akan terus memburu mereka yang mengira bisa bersembunyi di balik teknologi," demikian pernyataan yang sering disampaikan pejabat Kehakiman AS dalam kasus serupa, menegaskan komitmen penindakan.
Kasus Hamilton bukan yang pertama. Pada Februari lalu, Ruis-Sian Lin, operator pasar narkotika Incognito Market, divonis 30 tahun penjara federal. Sebulan sebelumnya, pemerintah AS menyita aset kripto, real estat, dan uang tunai senilai USD400 juta yang terkait dengan Helix, layanan pencampur bitcoin yang digunakan para pengedar narkoba untuk mencuci uang. Menurut catatan Kehakiman, Helix memfasilitasi pencucian sedikitnya 354.468 bitcoin—yang jika dikonversi hari ini bernilai sekitar USD29 miliar.
Bagi Indonesia, rangkaian penindakan ini menjadi cermin penting. Otoritas domestik, terutama Bappebti dan PPATK, terus memperketat pengawasan transaksi aset kripto untuk mencegah penyalahgunaan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan ilegal. Meski Indonesia belum menghadapi kasus pasar gelap sebesar Empire Market, meningkatnya adopsi kripto di dalam negeri membuka risiko serupa jika pengawasan tidak diimbangi dengan literasi keuangan digital yang memadai.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah pasar gelap akan beralih ke kripto, melainkan seberapa cepat aparat penegak hukum di berbagai negara—termasuk Indonesia—mampu beradaptasi dengan taktik penyamaran yang semakin canggih. Tanpa koordinasi lintas yurisdiksi, celah anonimitas bisa terus menjadi ruang aman bagi kejahatan terorganisir.



