Thailand Buka Jalan ETF Bitcoin dan Ether di Bursa Efek Lokal, Mulai 16 Oktober
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Sekuritas Thailand (SEC) resmi mengizinkan manajer aset lokal menerbitkan ETF bitcoin dan ether yang tercatat di Bursa Efek Thailand, efektif 16 Oktober.
- Regulasi ini membatasi produk pada satu jenis kripto dengan eksposur minimal 80% dari nilai aset bersih, serta mewajibkan investor mengonfirmasi pemahaman risiko sebelum bertransaksi.
- Langkah Thailand berpotensi menjadi preseden bagi negara Asia Tenggara lain, termasuk Indonesia, dalam mengatur akses kripto melalui instrumen investasi konvensional.

Thailand resmi membuka pintu bagi investor ritel untuk mengakses bitcoin dan ether melalui exchange-traded fund (ETF) yang tercatat di Bursa Efek Thailand (SET). Otoritas Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) menerbitkan aturan baru pada Kamis (9/10/2026) yang memungkinkan manajer aset lokal menciptakan produk investasi tersebut, dengan masa berlaku mulai 16 Oktober 2026. Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dari sebelumnya yang hanya mengizinkan investor institusi dan kaya mengakses ETF kripto asing.
Aturan anyar itu menetapkan sejumlah syarat ketat. ETF kripto wajib diperdagangkan di SET dan hanya boleh melacak satu jenis mata uang kripto, dengan minimal 80% dari nilai aset bersih (NAV) dialokasikan pada aset tersebut. Pada tahap awal, bitcoin dan ether menjadi satu-satunya kripto yang diizinkan. Investor juga diwajibkan mengonfirmasi pemahaman mereka terhadap risiko sebelum membeli. Perantara dilarang memberikan pinjaman kepada klien untuk membeli kripto, dan aset kripto dalam fund harus disimpan oleh kustodian yang diawasi SEC Thailand.
Langkah ini memberi investor Thailand opsi domestik tanpa harus bergantung pada produk luar negeri atau perdagangan kripto langsung. Sebelumnya, SEC Thailand menyatakan niatnya memperluas pasar ETF melampaui bitcoin pada 2025. Manajer aset Thailand diperbolehkan mengalihdayakan pengelolaan investasi kripto kepada manajer dana aset digital berlisensi. Kustodian aset digital teregulasi dan perusahaan kualifikasi lain juga dapat mendaftar sebagai pengawas fund ETF kripto.
SEC Thailand juga merevisi aturan agar reksa dana dan dana privat dapat berinvestasi dalam ETF kripto lokal, dengan tetap mematuhi batas investasi yang berlaku. Namun, pada tahap awal, produk yang memberi akses tidak langsung ke ETF kripto asing bagi klien non-institusi—seperti depositary receipts—belum diizinkan. Pendekatan ini menempatkan bitcoin dan ether dalam kerangka fund dan bursa konvensional, tetapi dengan pengamanan tambahan terkait kustodi, pengungkapan, dan kesesuaian investor.
Kebijakan Thailand ini berpotensi menjadi preseden bagi negara-negara Asia Tenggara lain, termasuk Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini belum mengizinkan ETF kripto lokal, meskipun perdagangan aset kripto melalui bursa berjangka telah diatur. Jika Thailand sukses menarik minat investor ritel, tekanan untuk menghadirkan instrumen serupa di Indonesia bisa menguat, terutama mengingat basis pengguna kripto Indonesia yang besar. Namun, perbedaan kerangka regulasi dan profil risiko investor menjadi pertimbangan utama.
"Langkah Thailand menunjukkan bahwa kripto dapat diintegrasikan ke dalam sistem keuangan formal tanpa mengorbankan perlindungan investor," ujar seorang analis pasar modal Asia Tenggara yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ke depan, pertanyaan kuncinya adalah apakah model Thailand ini akan diadopsi oleh regulator lain di kawasan, atau justru menjadi kasus uji yang mengungkap risiko tersembunyi. Dengan adopsi kripto yang sudah tinggi, Thailand menjadi laboratorium penting bagi masa depan investasi aset digital di Asia Tenggara.



