Ojol Menuju Undang-Undang: Revisi UU LLAJ Target Rampung 2026, Berlaku 2027
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan transportasi berbasis platform digital ke dalam revisi UU LLAJ melalui Bab XIII A, dengan ojol dikategorikan sebagai angkutan terbatas sepeda motor.
- Perpres 27/2026 telah menetapkan potongan maksimal 8 persen dan memberi Kemenhub kewenangan menentukan tarif dasar, namun hak-hak pengemudi akan diatur dalam undang-undang terpisah.
- Jika target legislasi tercapai, kerangka hukum baru ini mulai berlaku 2027 dan berpotensi mengubah lanskap industri ride-hailing yang telah beroperasi masif sejak 2015.

Pemerintah memastikan pengaturan ojek online tidak berhenti pada Peraturan Presiden. Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kini menjadi jalur berikutnya untuk memberi payung hukum permanen bagi transportasi berbasis platform digital, dengan target rampung tahun ini dan implementasi pada 2027.
Langkah ini menandai pergeseran signifikan dari pendekatan regulasi sebelumnya yang bersifat sektoral dan sementara. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang dirilis Kamis (8/10) bersama Keputusan Menteri Perhubungan telah menetapkan potongan maksimal 8 persen serta menunjuk Kemenhub sebagai penentu tarif dasar. Namun, aturan setingkat perpres dinilai belum cukup mengikat untuk mengatur industri yang telah beroperasi masif sejak 2015.
Dalam rapat kerja Rabu (30/9), pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada Komisi V DPR. Pemerintah menyetujui usulan DPR menambah Bab XIII A yang secara spesifik mengatur transportasi berbasis platform digital, mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk orang, barang, dan makanan.
"Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Bab baru tersebut juga memuat ketentuan tentang pelibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, serta pengaturan tarif dan kuota. Secara keseluruhan, usulan DPR mengubah 89 pasal dan menyisipkan 56 pasal baru, sementara pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.
Alasan utama pengaturan di level undang-undang adalah keselamatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas, negara dianggap tidak hadir dalam fenomena yang sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujar Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10).
Selama ini, aspek keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, yang antara lain mewajibkan helm dan jaket pelindung. Aan menyebut ada kekosongan aturan terkait angkutan sepeda motor yang digunakan secara terbatas oleh masyarakat.
Meski demikian, hak dan kewajiban pengemudi transportasi online tidak akan dimasukkan ke dalam UU LLAJ. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR saat harmonisasi RUU, Senin (20/7). Ketua Panja Martin Manurung menyatakan perlindungan pekerja akan diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Pemisahan ini menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi antarregulasi. Di satu sisi, UU LLAJ akan mengatur aspek teknis dan keselamatan operasional. Di sisi lain, perlindungan sosial dan ekonomi pengemudi bergantung pada dua RUU yang masih dalam tahap pembahasan terpisah. Jika salah satu tertunda, ada risiko ketimpangan implementasi.
Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ selesai tahun ini. Dudy menyatakan harapan agar proses legislasi dapat dipercepat sehingga aturan baru bisa diberlakukan pada 2027. "Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ungkapnya.
Bagi pelaku industri, kepastian waktu menjadi krusial. Operator aplikasi perlu menyesuaikan model bisnis dengan ketentuan tarif dan kuota yang akan diatur dalam undang-undang, sementara pengemudi menanti kejelasan skema perlindungan. Pertanyaannya, apakah target 2027 realistis mengingat kompleksitas pembahasan tiga RUU sekaligus? Publik akan menilai sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi semua pihak dalam ekosistem yang telah mengubah wajah transportasi urban Indonesia.



