Terlibat Penipuan Meta Rp600 Miliar, 'Godfather' Kripto Divonis 6,5 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Adam Iza, 26 tahun, dijatuhi hukuman 78 bulan penjara federal karena menipu Meta lebih dari USD37 juta dan menghindari pajak.
- Ia menyalahgunakan akses Meta Business Manager untuk menjual kredit iklan fiktif, memindahkan hasil kejahatan ke kustodian kripto, dan menyewa deputi sheriff untuk mengintimidasi rival.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan aset digital dan penyalahgunaan data, dengan implikasi bagi industri kripto global termasuk Indonesia yang tengah memperkuat regulasi.

Adam Iza, pria 26 tahun yang menyebut dirinya "The Godfather", dijatuhi hukuman 78 bulan penjara federal oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Los Angeles, Selasa (6/10/2026). Ia terbukti menipu Meta Platforms Inc. senilai lebih dari USD37 juta (sekitar Rp600 miliar) melalui skema akses tidak sah ke sistem periklanan raksasa teknologi tersebut. Hakim Distrik Percy Anderson juga memerintahkan Iza membayar ganti rugi USD23,4 juta kepada korban.
Kasus ini mencuat setelah Iza mengaku bersalah pada Januari 2025 atas tuduhan konspirasi melanggar hak sipil, penipuan kawat, dan satu dakwaan penggelapan pajak. Hukuman tersebut berjalan bersamaan dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan di Connecticut bulan lalu terkait upaya perampokan bitcoin pada Agustus 2024. Jaksa mengungkapkan bahwa Iza memperoleh akses ke akun Meta Business Manager dan jalur kredit terkait, lalu menjual akses itu kepada perusahaan periklanan. Meta kemudian menagih klien atas iklan yang tidak mereka beli, sebelum akhirnya mengembalikan danaโsebuah modus yang merugikan perusahaan sekaligus menciptakan ilusi transaksi sah.
Lebih dari sekadar penipuan korporasi, kasus ini membuka tabir bagaimana kustodian kripto dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana haram. Iza mengakui memindahkan pendapatan perusahaan dari hasil kejahatan ke penyimpanan aset digital sambil menyembunyikan kepemilikan atas sebuah perusahaan bernama Zort. Menurut Departemen Kehakiman AS, total pendapatan yang ia peroleh dari skema ini mencapai setidaknya USD36,4 juta, yang menyebabkan kerugian pajak sekitar USD13,3 juta.
Antara 2021 dan 2022, Iza juga menyewa deputi sheriff yang sedang tidak bertugas untuk mendapatkan informasi rahasia penegak hukum, data pribadi, dan surat perintah penggeledahan. Tujuannya tidak lain untuk melacak dan meneror pihak-pihak yang berselisih dengannya. Lima mantan deputi yang terlibat kini telah dijatuhi hukuman. Jaksa dalam sidang menyatakan, "Individu dengan sumber daya finansial besar harus memahami bahwa mereka tidak bisa membeli akses ke basis data rahasia, alat investigasi, surat perintah, penangkapan, lencana, atau senjata api untuk digunakan dalam perselisihan pribadi."
Kasus Iza bukanlah fenomena tunggal. Bulan lalu, seorang pria asal Brooklyn, Ronald Spektor, divonis 12 tahun penjara karena menipu sekitar 100 orang dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan Coinbase. Sementara itu, pengusaha Las Vegas Brent Kovar dinyatakan bersalah pada Agustus lalu karena menjalankan skema Ponzi kripto yang merugikan setidaknya 400 investor senilai USD24 juta. Pola ini menunjukkan bahwa aset digital semakin sering menjadi kendaraan untuk kejahatan keuangan yang kompleks, mulai dari penipuan identitas hingga pencucian uang.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah memperkuat regulasi aset kripto, termasuk kewajiban pelaporan dan pengawasan kustodian. Jika celah serupa tidak ditutup, pelaku kejahatan finansial di dalam negeri bisa memanfaatkan celah regulasi untuk menyembunyikan aliran dana haram. Pengalaman AS menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan kustodian kripto menjadi kunci menjaga integritas sistem keuangan.
Ke depan, pertanyaannya adalah seberapa cepat regulator di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia, mampu beradaptasi dengan modus kejahatan yang terus berkembang. Tanpa pengawasan yang ketat dan kerja sama lintas negara, aset digital berisiko tetap menjadi surga bagi mereka yang ingin menyamarkan asal-usul dana. Kasus Iza menjadi peringatan bahwa batas antara inovasi teknologi dan penyalahgunaan semakin tipis.



