Atase Pendidikan KBRI Canberra: Australia Tak Pernah Akui Pathway Setara Ijazah SMA
Baca dalam 60 detik
- Atase Pendidikan KBRI Canberra menegaskan Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway setara dengan Senior Secondary School atau SMA dalam sidang lanjutan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
- KJRI Sydney dilaporkan tidak pernah menerima permohonan dokumen pendidikan terkait Gibran, sementara pelaporan studi WNI di Australia berada di ranah Protokol dan Konsuler, bukan Atdikbud.
- Sidang ini menjadi ujian bagi standar verifikasi dokumen pendidikan pejabat publik dan berpotensi mendorong reformasi tata kelola pelaporan studi luar negeri WNI.

Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra, Yuli Rahmawati, menegaskan bahwa Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway setara dengan Senior Secondary School atau setingkat SMA. Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yuli, komunikasi resmi dengan otoritas Australia hanya menyebut pathway sebagai jalur persiapan bagi calon mahasiswa yang memiliki beragam latar belakang sebelum menempuh jenjang sarjana. "Secara khusus pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia, merupakan setara dengan Senior Secondary School," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi pijakan penting dalam sengketa yang mempertanyakan keabsahan kualifikasi pendidikan Gibran. Jika pathway tidak diakui setara SMA, maka dasar administratif yang selama ini dijadikan rujukan bisa dipersoalkan. Publik pun menanti sejauh mana implikasi hukumnya terhadap posisi Gibran sebagai pejabat publik.
Yuli juga menggarisbawahi bahwa pelaporan hasil pendidikan warga negara Indonesia di Australia bukan melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas Atdikbud lebih pada pemberian informasi, termasuk surat keterangan bagi calon mahasiswa yang akan datang ke Australia. "Data wajib melapor biasanya ada di Protokol dan Konsuler, tapi memang kami secara Atdikbud sering memberikan informasi khususnya mendekati masa mahasiswa datang ke Australia," jelasnya.
Dari sisi pengawasan, pernyataan KJRI Sydney yang tidak pernah menerima permohonan dokumen terkait pendidikan Gibran memperkuat argumen bahwa tidak ada jalur administratif resmi yang mencatat proses tersebut. Hal ini sekaligus menyoroti celah dalam sistem pelaporan lintas perwakilan, di mana data pendidikan WNI di luar negeri tidak terpusat pada satu atase.
"KJRI Sydney sudah menyampaikan kepada kami bahwa tidak ada permohonan dokumen-dokumen yang terkait." โ Yuli Rahmawati, Atase Pendidikan KBRI Canberra
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar sengketa individual. Ia menyentuh standar verifikasi dokumen pendidikan bagi pejabat publik, terutama di tengah meningkatnya mobilitas pelajar ke luar negeri. Ketidakjelasan pengakuan jalur non-formal seperti pathway dapat menimbulkan risiko administratif di kemudian hari, baik bagi individu maupun institusi yang menerbitkan dokumen.
Ke depan, majelis hakim MK dihadapkan pada pertanyaan apakah pengakuan informal dari negara lain cukup menjadi dasar hukum di Indonesia. Jika tidak, maka diperlukan pembenahan tata kelola pengakuan kualifikasi luar negeri agar tidak ada lagi celah serupa. Publik berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar penjelasan teknis yang tersebar di berbagai perwakilan.



